Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jabar Gelar Rapat Harmonisasi 5 Raperkada Kota Cimahi untuk Keselarasan Norma

DSC03594
Bandung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menggelar Rapat Harmonisasi 5 (lima) Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kota Cimahi pada Senin, 8 September 2025. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Ismail Saleh ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, BKPSDM, Bagian Hukum, serta UPTD Persampahan, bersama dengan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Jabar dan Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 1.
DSC03565
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyatakan bahwa rapat harmonisasi ini bertujuan untuk menyamakan konsepsi perumusan norma dalam setiap rancangan peraturan daerah agar selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. "Kami berharap Rapat ini dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat," ujar Asep Sutandar.

Kelima rancangan peraturan yang dibahas mencakup berbagai aspek tata kelola pemerintahan. Di antaranya adalah Raperkada tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disesuaikan dengan Peraturan KPK terbaru untuk meningkatkan akuntabilitas dan pencegahan korupsi. Selain itu, dibahas pula Raperkada tentang Pembangunan Sarana Prasarana dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan yang mengacu pada Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
DSC03585
Turut menjadi fokus pembahasan adalah Raperkada tentang Perubahan Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Kota Cimahi Tahun 2025, yang berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dua Raperkada lainnya secara khusus mengatur tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Pelayanan Persampahan, yaitu mengenai Pengadaan Barang/Jasa dan Pelaksanaan Anggaran. Kedua regulasi ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas dan menjamin ketersediaan layanan yang lebih bermutu, cepat, dan efisien.
DSC03606

DSC03595
Asep Sutandar menutup sambutannya dengan harapan agar seluruh peserta dapat memberikan kontribusi maksimal dalam pembahasan untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas. Ia juga menambahkan bahwa penyempurnaan lebih lanjut terkait teknik penulisan dan materi muatan akan ditindaklanjuti oleh tim perancang dari Kelompok Kerja 1 Kemenkum Jabar.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI