




Bandung, Kamis 26 Juni 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil KemenkumJabar) menyelenggarakan kegiatan Pendalaman Materi Pembinaan Perancang Peraturan Daerah dan Perancangan Peraturan Daerah, dengan tema “Implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Daerah”.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, baik secara langsung maupun virtual, di antaranya bertempat di Ruang Sahardjo, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar Asep Sutandar, Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile, para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumm Jawa Barat dan Pemerintah Daerah di wilayah Jawa Barat, serta Analis Hukum dari lingkungan Kanwil.
Turut hadir sebagai narasumber utama, Staf Ahli Menteri Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Cahyani Suryandari yang menyampaikan materi penting mengenai perubahan dan implikasi hukum pasca pengesahan KUHP baru.
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan oleh Funna Maulia Massaile yang menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya forum ilmiah ini sebagai bagian dari tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum dalam mengembangkan potensi perancang peraturan perundang-undangan. Pendalaman materi ini merupakan program rutin untuk mendukung pelaksanaan fungsi perancang dalam proses pembentukan regulasi di tingkat daerah.
Dalam sambutan pembukanya, Funna juga menjelaskan bahwa terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa dampak signifikan terhadap rumusan ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah (Perda). Hal ini tertuang secara jelas dalam Pasal 613 KUHP, yang mewajibkan semua peraturan perundang-undangan, termasuk Perda, yang memuat ketentuan pidana untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Buku Kesatu KUHP baru tersebut.
Lebih lanjut, KUHP baru mengklasifikasikan jenis pidana, salah satunya pidana pokok yang mencakup pidana penjara, tutupan, pengawasan, denda, dan kerja sosial. Khusus untuk pidana denda, pengaturannya kini lebih rinci dengan delapan kategori berbeda. Penyesuaian terhadap perubahan ini menjadi penting bagi pemerintah daerah agar sanksi pidana dalam Perda tetap sinkron dengan peraturan nasional.
Selain itu, penyesuaian juga perlu memperhatikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Undang-undang ini menyatakan bahwa ancaman pidana dalam Perda maksimal berupa pidana kurungan selama enam bulan atau pidana denda hingga Rp50.000.000. Disebutkan pula bahwa setiap ketentuan pidana dalam Perda harus secara tegas mengklasifikasikan perbuatan yang diancam sebagai pelanggaran atau kejahatan.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan dapat memahami lebih dalam implikasi dari KUHP baru terhadap substansi hukum pidana dalam Perda, serta mampu menerapkannya dalam penyusunan dan perumusan peraturan daerah yang efektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai penutup, pihak penyelenggara menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran serta pemaparan materi dari Cahyani Suryandari dan mengajak seluruh peserta untuk aktif dalam diskusi serta berbagi gagasan demi menghasilkan pemahaman yang komprehensif dan solusi yang konstruktif dalam perancangan Perda ke depan.
