SUMEDANG – Kantor Wilayah Kemenkum Jabar melalui tim Penyuluh Hukumnya melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) Desa Sadar Hukum di Desa Pasigaran, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jumat (1/8). Selain itu, tim juga menyosialisasikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai langkah strategis mewujudkan akses keadilan yang lebih merata di tingkat desa.
Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan dan arahan langsung dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, agar program Desa Sadar Hukum yang telah berjalan dapat dipertahankan dan diperkuat. Asep Sutandar menekankan pentingnya peran aktif pemerintah desa dalam menumbuhkan budaya hukum di masyarakat, tidak hanya sebatas predikat.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat desa ini dihadiri oleh Kepala Desa Pasigaran, Sekretaris Desa, perwakilan Polres Tanjungsari, serta perwakilan keluarga sadar hukum. Dalam sambutannya, Kepala Desa Pasigaran menyampaikan apresiasi kepada Kemenkum Jabar atas pendampingan yang telah diberikan sejak desa ini ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum pada tahun 2014. Pihaknya menegaskan komitmen untuk terus mendukung program kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Dipandu oleh Lina Kurniasari selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya Kemenkum Jabar, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi yang fokus pada evaluasi implementasi nilai-nilai hukum di desa. Lina menyampaikan bahwa monitoring ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana efektivitas program dan peran aktif perangkat desa.
Selain monev, sosialisasi Posbakum juga menjadi agenda utama. Dijelaskan bahwa Posbakum adalah layanan hukum gratis yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya warga kurang mampu, untuk mendapatkan informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum. Keberadaan Posbakum di tingkat desa diharapkan dapat menjadi jembatan bagi warga untuk mendapatkan layanan hukum dengan mudah.
Diskusi berjalan aktif dan direspons secara komprehensif oleh tim penyuluh hukum. Kegiatan ditutup dengan kesepakatan awal, di mana pemerintah desa akan menindaklanjuti pembentukan Posbakum dengan berkoordinasi bersama lembaga bantuan hukum yang terakreditasi oleh Kemenkum Jabar. Melalui kegiatan ini, Desa Pasigaran diharapkan tidak hanya menjadi Desa Sadar Hukum secara administratif, tetapi juga menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dalam kehidupan sehari-hari.
(red/foto: Luhkum Jabar, editor: Toh)