
Bandung - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menggelar Rapat Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) dari Pemerintah Kabupaten Indramayu secara hibrida pada Rabu, 27 Agustus 2025. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Ismail Saleh ini merupakan wujud implementasi Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 sebagai upaya untuk memastikan kualitas dan kesesuaian produk hukum daerah.
Kegiatan ini dilaksanakan atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang menekankan pentingnya pembentukan peraturan yang teknis dan tidak hanya mengadopsi regulasi di atasnya. Dalam sambutan yang dibacakan, Asep Sutandar memberikan beberapa catatan strategis terhadap kedua raperbup. Rapat ini dihadiri secara virtual oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, sementara Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 hadir secara langsung bersama perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Indramayu, yaitu Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Adapun kedua raperbup yang dibahas adalah Raperbup tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dan Raperbup tentang Sistem Informasi, Diversifikasi, Insentif dan Disinsentif, Alih Fungsi serta Pembinaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Terkait Raperbup Kerjasama Daerah, Kemenkum Jabar menyoroti urgensi penyusunan materi muatan yang lebih teknis dan tidak sekadar mengulang Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang ada.
Sementara itu, untuk Raperbup Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Asep Sutandar melalui timnya menyarankan adanya penyesuaian antara judul dengan isi serta sinkronisasi ruang lingkup dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dan Perda Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2013. Diharapkan melalui rapat harmonisasi ini dapat tercapai kesepakatan teknis dan substansi sehingga proses pembentukan peraturan daerah dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kabar Kantor Wilayah
Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI
Kemenkum Jabar Gelar Harmonisasi Dua Raperbup Indramayu Terkait Kerjasama Daerah dan Pertanian.
|
|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUMREPUBLIK INDONESIAPROVINSI JAWA BARAT |
||||||
| Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat | ||
| +62 811-2433-089 | ||
| Email Kehumasan | ||
| humaskumhamjabar@gmail.com | ||
| Email Pengaduan | ||
| pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id |
