
BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menggelar rapat koordinasi strategis di Ruang Rapat PKLK Disdik Jabar, Bandung, pada Jumat (24/10/2025). Pertemuan ini bertujuan merencanakan sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) secara masif yang menyasar seluruh satuan pendidikan menengah (SMA/SMK) di Jawa Barat.
Kegiatan ini merupakan implementasi arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, untuk proaktif meningkatkan kesadaran hukum dan melindungi hasil kreativitas masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan. Rombongan Kanwil Kemenkum Jabar dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, beserta jajaran Bidang Kekayaan Intelektual.
Dalam rapat tersebut, Hemawati menyampaikan bahwa banyak karya siswa di sekolah, seperti lukisan, aplikasi, program komputer, hingga konten kreatif, merupakan objek kekayaan intelektual yang seharusnya dilindungi. "Namun, sebagian besar siswa belum memahami pentingnya pelindungan atas karya mereka. Oleh karena itu, Kemenkum Jabar berinisiatif berkolaborasi dengan Disdik untuk melakukan edukasi KI secara daring kepada siswa dan guru," ujar Hemawati.

Rencana tersebut disambut baik oleh Kepala Bidang PKLK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Ai Nurhasan. Ia menyetujui pentingnya sosialisasi ini dan sepakat pelaksanaannya dilakukan secara daring melalui Zoom atau Live YouTube. "Ini langkah yang sangat tepat, mengingat ada lebih dari 5.000 SMA dan SMK di Jawa Barat yang terhubung dengan kami, sehingga sulit jika harus dijangkau satu per satu secara luring," jelasnya.
Ai Nurhasan juga menyoroti satu tantangan teknis, yakni terkait transaksi dan izin usaha di lingkungan sekolah yang masih terikat mekanisme APBD. Ia mengingatkan bahwa sebagian besar sekolah, kecuali 43 sekolah berstatus BLUD, belum memiliki badan hukum (seperti PT, CV, atau Koperasi) untuk mengajukan izin usaha atas nama sekolah. "Nanti dalam sosialisasi, diharapkan dapat diperjelas bahwa pengajuan izin usaha dapat dilakukan secara perorangan oleh siswa atau guru, tidak mengatasnamakan sekolah," tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, kedua belah pihak sepakat akan menggelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual secara daring pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat akan memfasilitasi platform digital yang dibutuhkan, sementara Kanwil Kemenkum Jabar akan segera mengirimkan surat permohonan resmi untuk fasilitasi kegiatan tersebut. Kolaborasi ini diharapkan menjadi awal kerjasama berkelanjutan untuk membangun ekosistem sadar KI di dunia pendidikan Jawa Barat.


(red/foto: KI Jabar, editor: Toh)
