
Bandung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat, bekerja sama dengan Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkum, menggelar diskusi intensif dengan para musisi dan pelaku industri musik di Bandung. Pertemuan yang berlangsung di Jabarano Coffee pada Kamis (19/6/2025) malam ini bertujuan untuk menggali data dan masukan langsung dari para pemangku kepentingan sebagai bahan evaluasi dampak Peraturan Menteri Hukum (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Royalti Musik dan Lagu.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, dan dikoordinasikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile. Tim analis kebijakan yang dipimpin oleh Harun Surya berdialog langsung dengan sejumlah musisi ternama, di antaranya Firman Siagian (Brand Ambassador Kekayaan Intelektual Jabar), Utomo Haridwinanto (Tomtom, drummer The Titans), dan Yerri Merian Kadam (komposer T-Five), serta para manajer artis dan musisi independen lainnya.
Dalam diskusi yang berlangsung hangat, para pelaku seni memberikan pandangan mendalam mengenai penerapan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022 di lapangan. Mereka menyoroti berbagai tantangan teknis dan operasional yang memengaruhi efektivitas pemungutan dan distribusi royalti. Para musisi berpendapat bahwa meskipun Permenkumham telah menyediakan kerangka hukum yang dibutuhkan, implementasinya masih memerlukan penyempurnaan agar semangat keadilan dan transparansi yang diusung regulasi tersebut dapat dirasakan secara optimal oleh para pencipta lagu dan pemegang hak terkait.
Berbagai masukan konstruktif pun disampaikan untuk penyempurnaan kebijakan di masa depan. Aspirasi utama dari para musisi adalah perlunya penguatan sistem pengawasan dan penegakan aturan untuk memastikan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022 dapat berjalan efektif dan akuntabel. Masukan berbasis bukti dari para penerima dampak kebijakan ini menjadi data krusial bagi BSK Kemenkum dalam meninjau efektivitas regulasi yang ada.
Kesimpulan dari pertemuan ini mengindikasikan bahwa tantangan utama tidak terletak pada substansi normatif Permenkumham itu sendiri, melainkan pada aspek pelaksanaan teknisnya. Oleh karena itu, pembenahan sistem implementasi serta peningkatan literasi regulasi di kalangan pelaku seni menjadi kunci untuk mewujudkan ekosistem pengelolaan royalti yang sejalan dengan tujuan mulia dari Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022.
