Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jabar Fasilitasi Pansus II DPRD Majalengka, Bahas Nasib Dana Cadangan Investasi

Kemenkum Jabar Fasilitasi Pansus II DPRD Majalengka, Bahas Nasib Dana Cadangan Investasi

BANDUNG – Kanwil Kemenkum Jabar terima kunjungan kerja dari Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Majalengka beserta jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka dalam agenda Rapat Konsultasi dan Mediasi Pembentukan Produk Hukum Daerah yang digelar di Bandung, Senin, 24 November 2025. Pertemuan strategis ini secara khusus membahas materi Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 Kanwil Kemenkum Jabar, Anggota Pansus II DPRD, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Majalengka.

Dalam keterangannya, Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, melalui KadivP3H Jabar, Funna, menekankan pentingnya penataan regulasi yang berkualitas untuk menghindari gejala hiper regulasi di daerah. Asep Sutandar menyoroti bahwa pembentukan produk hukum, termasuk pencabutan sebuah Perda, harus didasari oleh analisis dan evaluasi yang matang menggunakan instrumen standar baku keilmuan hukum.

Hal ini dinilai krusial agar tidak terjadi tumpang tindih, multitafsir, atau inkonsistensi norma yang dapat mengakibatkan biaya tinggi dan ketidakefektifan pelaksanaan aturan. Dukungan Kemenkum Jabar ini sejalan dengan upaya harmonisasi yang sebelumnya telah dinyatakan selesai, di mana Kemenkum Jabar meminta Pemda Majalengka untuk segera memproses tahapan selanjutnya demi kepastian hukum.

Fokus utama pembahasan dalam rapat ini adalah tindak lanjut dari kajian akademik terkait Dana Cadangan Investasi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB). Kemenkum Jabar memberikan catatan kritis bahwa meskipun rekomendasi kajian menyarankan pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2014 dan pengembalian dana cadangan ke Kas Daerah, argumentasi filosofis, sosiologis, dan yuridisnya harus tergambar jelas dalam konsideran maupun penjelasan umum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pencabutan tersebut.

Tim Kemenkum Jabar mendorong agar Pemda Majalengka menguraikan secara komprehensif mengapa Perda lama tidak dapat terlaksana, sehingga langkah pencabutan yang diambil memiliki landasan pertanggungjawaban yang kuat dan transparan bagi masyarakat. Melalui konsultasi ini, diharapkan tercipta produk hukum daerah yang rapi, akuntabel, dan solutif bagi pembangunan di Kabupaten Majalengka.

241125 KonsulDPRDMajalengka  2

241125 KonsulDPRDMajalengka  3

241125 KonsulDPRDMajalengka  4

241125 KonsulDPRDMajalengka  8

(red/foto: Toh)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI