
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sukabumi tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Jumat, 21 November 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan berpusat di Ruang Ismail Saleh Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Bandung. Rapat ini dihadiri langsung oleh Tim Kelompok Kerja (Pokja) 4, perwakilan Bagian Hukum, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi selaku pemrakarsa. Selain itu, para pejabat manajerial, nonmanajerial, dan perancang peraturan perundang-undangan turut mengikuti jalannya kegiatan.
Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, menyampaikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan harmonisasi ini. Melalui sambutan yang dibacakannya, ditegaskan bahwa kegiatan pengharmonisasian harus dilakukan secara komprehensif mencakup aspek substansi, kelembagaan, dan budaya hukum guna menghasilkan produk hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Lebih lanjut, disampaikan bahwa penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan merupakan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan sekaligus tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan analisis konsepsi, Kemenkum Jabar memberikan sejumlah catatan krusial terhadap draf Raperda yang diajukan. Funna Maulia Massaile memaparkan sorotan utama terkait materi muatan yang mengadopsi ketentuan pusat seperti Undang-Undang Cipta Kerja, PP Nomor 41 Tahun 2012, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2020. Ia mengingatkan bahwa pengadopsian aturan tersebut tidak boleh dilakukan secara parsial karena dapat mengakibatkan pengaturan menjadi tidak runtut dan menyulitkan pemahaman. Selain itu, aspek formil penyusunan juga dinilai masih memerlukan perbaikan agar sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Menutup arahannya, Kemenkum Jabar berharap forum ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh peserta, baik Tim Pokja 4 maupun Bagian Hukum Pemda Kota Sukabumi, untuk membahas materi muatan secara mendalam serta memberikan kritik dan saran yang konstruktif. Fasilitasi ini diharapkan menjadi bentuk pembinaan program pembentukan regulasi yang efektif guna mempererat kerja sama antara Kemenkum Jabar dan Pemerintah Kota Sukabumi dalam melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas dan selaras dengan aturan yang lebih tinggi.
