Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jabar Fasilitasi Harmonisasi Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan Kota Sukabumi

1

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sukabumi tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Jumat, 21 November 2025
. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan berpusat di Ruang Ismail Saleh Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Bandung. Rapat ini dihadiri langsung oleh Tim Kelompok Kerja (Pokja) 4, perwakilan Bagian Hukum, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi selaku pemrakarsa. Selain itu, para pejabat manajerial, nonmanajerial, dan perancang peraturan perundang-undangan turut mengikuti jalannya kegiatan.

2

Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan HukumFunna Maulia Massaile, menyampaikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan harmonisasi ini. Melalui sambutan yang dibacakannya, ditegaskan bahwa kegiatan pengharmonisasian harus dilakukan secara komprehensif mencakup aspek substansi, kelembagaan, dan budaya hukum guna menghasilkan produk hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Lebih lanjut, disampaikan bahwa penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan merupakan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan sekaligus tanggung jawab Pemerintah Daerah.
3

Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan analisis konsepsi, Kemenkum Jabar memberikan sejumlah catatan krusial terhadap draf Raperda yang diajukan. Funna Maulia Massaile memaparkan sorotan utama terkait materi muatan yang mengadopsi ketentuan pusat seperti Undang-Undang Cipta Kerja, PP Nomor 41 Tahun 2012, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2020. Ia mengingatkan bahwa pengadopsian aturan tersebut tidak boleh dilakukan secara parsial karena dapat mengakibatkan pengaturan menjadi tidak runtut dan menyulitkan pemahaman. Selain itu, aspek formil penyusunan juga dinilai masih memerlukan perbaikan agar sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Menutup arahannya, Kemenkum Jabar berharap forum ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh peserta, baik Tim Pokja 4 maupun Bagian Hukum Pemda Kota Sukabumi, untuk membahas materi muatan secara mendalam serta memberikan kritik dan saran yang konstruktif. Fasilitasi ini diharapkan menjadi bentuk pembinaan program pembentukan regulasi yang efektif guna mempererat kerja sama antara Kemenkum Jabar dan Pemerintah Kota Sukabumi dalam melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas dan selaras dengan aturan yang lebih tinggi.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI