SUBANG – Kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) di Kabupaten Subang yang dilaksanakan dengan melibatkan perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Subang serta Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 1 (Shendy S., Erdian dan Novarisma) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada hari Rabu siang (11/06/25).
Fasilitasi ini bertujuan untuk melakukan sinkronisasi antara Program Pembentukan Perda Tahun 2024 dengan Perda yang telah diharmonisasi sebelumnya oleh Kanwil. Selain itu, kegiatan ini juga difokuskan pada inventarisasi kendala serta hambatan dalam pelaksanaan harmonisasi yang telah berjalan, serta pengumpulan data terkait jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan yang ada di Kabupaten Subang.
Dalam sesi diskusi, Pemda Kabupaten Subang menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi dalam proses harmonisasi. Salah satunya adalah proses pengajuan surat permohonan pengharmonisasian yang harus ditandatangani oleh Kepala Daerah, yang sering kali terhambat karena kesibukan kepala daerah. Selain itu, perancang peraturan perundang-undangan yang dimiliki Kabupaten Subang belum pernah mengikuti diklat, sehingga pengetahuan teknis masih dirasa kurang. Pemda juga menyampaikan bahwa tenggat waktu lima hari kerja yang ditetapkan dalam aplikasi e-Harmonisasi untuk menyelesaikan dokumen harmonisasi dirasa terlalu singkat mengingat keterbatasan jumlah perancang di daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat menyampaikan komitmennya untuk terus bersinergi dan bekerja sama dengan Pemda Kabupaten Subang. Dukungan akan terus diberikan guna memastikan bahwa setiap produk hukum daerah yang dihasilkan dapat memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat kualitas regulasi daerah dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Subang.