Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jabar Entaskan Permukiman Kumuh, Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Akan Pajak, Dongkrak Potensi Pendapatan Pajak Daerah Dan Penghargaan PNS Berprestasi Melalui Harmonisasi Dan Kolaborasi

Kemenkum Jabar Entaskan Permukiman Kumuh, Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Akan Pajak, Dongkrak Potensi Pendapatan Pajak Daerah Dan Penghargaan PNS Berprestasi Melalui Harmonisasi Dan Kolaborasi

 

BANDUNG - Pelaksanaan rapat harmonisasi terhadap 1 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 2 Rancangan Peraturan Wali (Raperwal) Kota Bogor yang  dilaksanakan oleh Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jabar sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar yang diteruskan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile kepada jajarannya dan hal ini pun sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 2 (Harun S., Mahdi S., Rino A., Kiki A. dan Eris R.). Pada hari ini, Rabu siang (23/04/25) yang bertempat di Ruang Ismail Saleh.

Turut bergabung secara daring, perwakilan dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor, Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Bogor dan Bagian Hukum Kota Bogor.

Harmonisasi ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 58, Pasal 63 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif.

Rapat Harmonisasi pada kesempatan kali ini akan membahas 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah dan 2 (dua) Rancangan Peraturan Wali Kota Bogor yaitu:

1.         Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh;

2.         Rancangan Wali Kota tentang Pokok Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah; dan

3.         Rancangan Wali Kota tentang Pemberian Penghargaan Pegawai Negeri SIpil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor.

Berkenaan dengan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dilakukan perubahan karena terjadinya penyesuaian nomenklatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang baru. Mengacu pada PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Selain itu dapat dijabarkan tujuan perubahan Raperda ini meliputi:

a.         mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru;

b.         mempertahankan perumahan dan permukiman yang telah dibangun agar tetap terjaga kualitasnya; dan

c.         meningkatkan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dalam mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.

Selanjutnya, terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pokok Ketetapan Dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pasal 84 Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak Daerah dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak dan/atau Objek Pajak. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan tersebut diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan atau partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak serta upaya dalam meningkatkan potensi pendapatan dari pajak daerah, Wali Kota Bogor akan memberikan pengurangan ketetapan pokok pajak daerah dan/atau penghapusan sanksi administratif terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada waktu yang telah ditentukan dan masa pajak atau tahun pajak tertentu.

Bahwa secara konsepsi rancangan Peraturan Wali Kota ini masih memerlukan penyesuaian dan diskusi lebih lanjut untuk memperoleh kesepakatan, diantaranya mengenai jangka waktu pembayaran yang akan diberikan pengurangan dan/atau ketetapan yaitu mulai tanggal 15 April 2025, sedangkan saat Rapat ini dilaksanakan masih dalam tahap harmonisasi, selain itu dalam penghapusan sanksi administratif berupa denda terhadap PBJT yang diberikan terhadap keterlambatan pelaporan pajak terdapat frasa “akibat kekhilafan atau bukan karena kesalahannya” yang masih memerlukan uraian lebih lanjut mengenai batasan dari makna frasa dimaksud sehingga dalam implementasinya tidak menimbulkan kebingungan baik bagi pemerintah maupun bagi wajib pajak itu sendiri.

Sedangkan itu, untuk Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Penghargaan Pegawai Negeri SIpil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor, bahwa secara konsepsi raperwal ini dibentuk dalam rangka menganti Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 136 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor namun dalam konsideran raperwal ini belum tercantum sebagai landasan yuridis. Terkait dengan bentuk penghargaan lainnya perlu diuraikan lebih jelas yang menjadi kewenangan dari Pemerintah Daerah Kota Bogor. Terkait dengan kategori penghargaan bagi  fungsional utama digolongkan ke dalam kategori II sehingga dipandang perlu untuk dikaji kembali sehubungan dengan fungsional utama ditetapkan dengan keputusan presiden.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI