Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jabar Dukung Penuh Optimalisasi Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia

Kemenkum Jabar Dukung Penuh Optimalisasi Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia

 

BANDUNG-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat Asep Sutandar hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Virtual terkait Optimalisasi Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia oleh Notaris. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) ini dilaksanakan pada hari Selasa pagi (06/05/25).

Bertempat di Ruang Sahardjo, tampak hadir mendampingi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati Br Pandia, Kepala Bagian TU dan Umum Archie, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Ave Maria Sihombing dan staf.

Di awal kesempatan, Direktur Perdata Henry Sulaiman menyampaikan laporan kegiatan. Dalam laporannya, Henry menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk optimalisasi peningkatan layanan pendaftaran jaminan fidusia. Pelaksanaan Kegiatan merupakan atas perintah langsung dari Menteri Hukum. Menteri Hukum pun memerintahkan untuk dilakukannya uji petik terhadap pendaftaran fidusia karena diduga potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari layanan ini masih belum optimal.

Di samping itu, adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas potensi kerugian negara oleh karenanya. BPK pun merekomendasikan peningkatan potensi penerimaan PNBP dari pendaftaran fidusia. Tidak hanya itu, notaris berperan penting karena merupakan pembuat akta jaminan fidusia dan umumnya memiliki kuasa untuk mendaftarkan jaminan tersebut.

Tidak berhenti disitu, Kantor wilayah berperan penting juga dalam pengawasan pelaksanaan pendaftaran fidusia di daerah masing-masing. Diperlukannya koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengecekan dan evaluasi lapangan, terutama berkaitan dengan kepatuhan dan kedisiplinan di daerah. Ditekankan perlunya sinergi antara pembuat kebijakan, pelaksana teknis di daerah, dan pengawas (kanwil), serta notaris sebagai pihak utama dalam proses pendaftaran fidusia.

Kegiatan ini diikuti juga oleh jajaran dari Direktorat Perdata, Sekretariat Jenderal, kantor wilayah hukum, serta pengurus pusat dan wilayah Ikatan Notaris se-Indonesia.

Lebih lanjut, Sekretaris Ditjen AHU Hantor Situmorang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pentingnya Jaminan Fidusia dalam Pembangunan Ekonomi. Pemberian kredit kepada pelaku usaha, khususnya UMKM, melalui jaminan fidusia merupakan salah satu mekanisme penting dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Jaminan fidusia, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 dan peraturan lainnya, telah menjadi instrumen utama dalam menjamin pembiayaan usaha. Layanan pendaftaran fidusia sendiri telah dijalankan secara online sejak tahun 2013 dan terbukti menjadi andalan, terutama pasca pandemi COVID-19, dalam menjaga kelangsungan usaha kecil dan menengah.

Peran Notaris dan Tantangan Kepatuhan yaitu Notaris memiliki peran sentral dalam sistem jaminan fidusia karena mereka bertanggung jawab membuat akta dan melakukan pendaftaran ke dalam sistem. Namun, dalam praktiknya, ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah akta yang dibuat oleh notaris dan jumlah yang benar-benar didaftarkan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius, tidak hanya terhadap hak kreditur, tetapi juga terhadap potensi penerimaan negara dari PNBP yang menjadi hilang.

Sedangkan isu kepatuhan dan tindak lanjut pengawasan yaitu salah satu masalah utama yang dihadapi adalah belum adanya pelaporan rutin dan sistematis oleh notaris kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) tentang rincian akta jaminan fidusia. Selain itu, banyak akta yang tidak didaftarkan secara resmi, yang berisiko merugikan negara secara finansial. Temuan dari BPK menunjukkan adanya potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. Kantor Wilayah Hukum Jawa Barat menjadi contoh dalam menindaklanjuti permasalahan ini dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap notaris.

Arah kebijakan dan harapan ke depan, Direktorat Jenderal AHU dan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum diarahkan untuk memperkuat sinergi dengan MPD, OJK, dan Ikatan Notaris Indonesia dalam meningkatkan pendaftaran jaminan fidusia. Penyebarluasan informasi, pelaporan berkala, serta pengawasan penggunaan sistem teknologi informasi menjadi langkah utama dalam memastikan kepatuhan. Semua upaya ini diharapkan dapat mendorong kepastian hukum dan meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan negara, sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh kantor wilayah Jawa Barat dalam melakukan upaya untuk memperkecil potensi kerugian PNBP oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Barat Asep Sutandar dan penyampaian data faktual lapangan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati Br Pandia.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI