
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi menutup perhelatan akbar Intellectual Property (IP) Expose Indonesia 2025 pada hari Sabtu, 16 Agustus 2025. Acara yang digelar selama empat hari di Convention Hall, Gedung SMESCO, Jakarta Selatan ini sukses menjadi festival gagasan dan inovasi, serta melahirkan langkah strategis berupa kerja sama dengan Tokopedia untuk melindungi kreator di ranah digital. Dukungan terhadap penguatan ekosistem kekayaan intelektual ini turut hadir dari Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, melalui perwakilannya, mengapresiasi penyelenggaraan IP Expose 2025 yang sejalan dengan komitmen untuk terus mendorong inovasi dan pelindungan karya di tengah masyarakat. Kegiatan berskala nasional ini dianggap sebagai momentum penting untuk meningkatkan kesadaran dan memfasilitasi komersialisasi kekayaan intelektual, khususnya bagi para pelaku usaha dan inovator di Jawa Barat.
Dalam sambutan penutupnya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI menyatakan bahwa IP Expose 2025 telah melampaui ekspektasi. Dengan tema “Memajukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa”, acara ini berhasil menarik ribuan pengunjung serta 1.500 partisipan dalam sesi IP Talks, 300 peserta IP Business Matching, dan 250 peserta IP Workshop. Keberhasilan ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa isu kekayaan intelektual kini semakin relevan bagi publik luas.
Melihat antusiasme dan hasil strategis yang dicapai, DJKI secara resmi mengumumkan bahwa IP Expose akan menjadi agenda tahunan unggulan. Salah satu capaian monumental dalam acara penutupan adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Tokopedia. Kolaborasi ini disebut sebagai terobosan untuk membangun "jalan tol" bagi UMK dalam mendaftarkan mereknya sekaligus menjadi "benteng pertahanan" bersama melawan pelanggaran KI di dunia maya. Lebih jauh, perhelatan ini juga digadang-gadang menjadi embrio bagi lahirnya “Protokol Jakarta tentang Pelindungan Hak Cipta Terhadap Platform Digital” di masa depan.
