




BANDUNG-Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kemenkum, menggelar "Rapat Pengolahan Data Lapangan bersama Narasumber" pada hari Rabu, 29 Oktober 2025. Kegiatan yang dilaksanakan secara hibrida, menggabungkan pertemuan luring di Jakarta dan daring via Zoom , ini berfokus pada "Analisis Urgensi Pembentukan Peraturan Menteri Tentang Penyusunan Naskah Urgensi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Di Bawah Undang-Undang".
Dalam paparan yang disampaikan, tim BSK Hukum menyoroti adanya "Kekosongan Normatif". Saat ini, dinilai belum ada pedoman yang secara eksplisit mengatur urgensi dalam penyusunan regulasi, meskipun telah ada landasan yuridis seperti UU No. 12 Tahun 2011 dan UU No. 13 Tahun 2022. Akibatnya, setiap kementerian atau lembaga menafsirkan dan menetapkan format naskah urgensi secara berbeda-beda, yang menimbulkan ketidakteraturan, disharmoni, dan lemahnya argumentasi hukum. Kondisi eksisting ini menunjukkan belum adanya pedoman baku , yang berdampak negatif pada kualitas regulasi, seperti terjadinya tumpang tindih (overlapping) dan lahirnya peraturan yang tidak relevan.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber ahli, Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H., untuk memberikan penguatan analisis. Solusi yang diusulkan adalah "Pembentukan Peraturan Menteri Hukum tentang Pedoman Penyusunan Naskah Urgensi". Langkah ini merupakan "Kebutuhan Standardisasi" agar setiap naskah urgensi memiliki bobot yang seragam dan dapat menjadi syarat formil dalam perencanaan regulasi. Menanggapi paparan, Profesor Ibnu Sina menekankan pentingnya justifikasi yang kuat, berbasis penelitian atau pengukuran risiko, untuk setiap pembentukan regulasi.
Rapat ini turut mengundang berbagai pemangku kepentingan, termasuk para Perancang Peraturan Perundang-undangan (JF Perancang) dari Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat dan Banten , serta perwakilan biro hukum dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung. Kehadiran perwakilan dari Kanwil Kemenkum Jawa Barat, di bawah arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar, menegaskan komitmen untuk mendukung upaya standardisasi ini. Asep Sutandar dipahami selalu mendorong jajarannya untuk berkontribusi aktif dalam penguatan kualitas dan harmonisasi regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.



