Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jabar Dukung Penuh BSK Hukum Atasi Tumpang Tindih Regulasi Lewat Standar Baru

Kemenkum Jabar Dukung Penuh BSK Hukum Atasi Tumpang Tindih Regulasi Lewat Standar Baru

BANDUNG-Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kemenkum, menggelar "Rapat Pengolahan Data Lapangan bersama Narasumber" pada hari Rabu, 29 Oktober 2025. Kegiatan yang dilaksanakan secara hibrida, menggabungkan pertemuan luring di Jakarta dan daring via Zoom , ini berfokus pada "Analisis Urgensi Pembentukan Peraturan Menteri Tentang Penyusunan Naskah Urgensi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Di Bawah Undang-Undang".

Dalam paparan yang disampaikan, tim BSK Hukum menyoroti adanya "Kekosongan Normatif". Saat ini, dinilai belum ada pedoman yang secara eksplisit mengatur urgensi dalam penyusunan regulasi, meskipun telah ada landasan yuridis seperti UU No. 12 Tahun 2011 dan UU No. 13 Tahun 2022. Akibatnya, setiap kementerian atau lembaga menafsirkan dan menetapkan format naskah urgensi secara berbeda-beda, yang menimbulkan ketidakteraturan, disharmoni, dan lemahnya argumentasi hukum. Kondisi eksisting ini menunjukkan belum adanya pedoman baku , yang berdampak negatif pada kualitas regulasi, seperti terjadinya tumpang tindih (overlapping) dan lahirnya peraturan yang tidak relevan.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber ahli, Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H., untuk memberikan penguatan analisis. Solusi yang diusulkan adalah "Pembentukan Peraturan Menteri Hukum tentang Pedoman Penyusunan Naskah Urgensi". Langkah ini merupakan "Kebutuhan Standardisasi" agar setiap naskah urgensi memiliki bobot yang seragam dan dapat menjadi syarat formil dalam perencanaan regulasi. Menanggapi paparan, Profesor Ibnu Sina menekankan pentingnya justifikasi yang kuat, berbasis penelitian atau pengukuran risiko, untuk setiap pembentukan regulasi.

Rapat ini turut mengundang berbagai pemangku kepentingan, termasuk para Perancang Peraturan Perundang-undangan (JF Perancang) dari Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat dan Banten , serta perwakilan biro hukum dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung. Kehadiran perwakilan dari Kanwil Kemenkum Jawa Barat, di bawah arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar, menegaskan komitmen untuk mendukung upaya standardisasi ini. Asep Sutandar dipahami selalu mendorong jajarannya untuk berkontribusi aktif dalam penguatan kualitas dan harmonisasi regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI