
Bandung, 26 Juni 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum menghadiri kegiatan sosialisasi dan dialog publik mengenai kebijakan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Acara ini secara khusus membahas pengelolaan komersialisasi musik tradisional Jawa Barat. Kegiatan ini diselenggarakan di RRI Bandung pada hari Kamis, 26 Juni 2025, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, dan merupakan bentuk sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku budaya. Tujuannya adalah untuk mendorong pencatatan KIK sebagai bukti kepemilikan komunal, menjawab stagnasi global dalam forum WIPO dengan pendekatan nasional, serta menjadi landasan distribusi royalti berbasis hak kolektif.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia; Suhendi Afriyanto dari Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung; Chandra Darusman dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN); dan Gilang Ramadhan, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX. Diskusi dimoderatori oleh Direktur Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual, Bapak Arhamuddin Ali.
Diskusi dalam sosialisasi ini mencakup kompleksitas diplomasi KIK di forum internasional (WIPO), fungsi strategis pencatatan sebagai perisai hukum dan motor ekonomi, serta tantangan teknis dan hukum dalam pengelolaan musik tradisi. Narasumber juga menekankan pentingnya keterlibatan Pemerintah Daerah dan revitalisasi BUMD untuk komersialisasi KIK, serta membahas skema distribusi royalti adaptif bagi komunitas budaya, dengan pembagian 70% untuk komunitas, 20% untuk LMK, dan 10% untuk pelestarian.
Menurut para narasumber, pelindungan dan komersialisasi KIK harus selaras dengan visi kebudayaan nasional. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, menegaskan bahwa pencatatan dan komersialisasi musik tradisional tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga merupakan bentuk keadilan budaya dan instrumen kedaulatan ekonomi komunitas adat.
Kegiatan ini dihadiri oleh tokoh budaya, komunitas musik tradisional, akademisi, dan mahasiswa pemerhati hukum dan budaya.
