BANDUNG – Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang ditindaklanjuti oleh Kadivyankum Jabar, Hemawati BR Pandia, hari ini, Selasa, 15 April 2025, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Literasi NIB dan Hak Kekayaan Intelektual secara virtual bagi Aparatur Kewilayahan di Jawa Barat dengan memberikan materi terkait Kekayaan Intelektual.
Kegiatan diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat secara virtual dan diikuti oleh seluruh Aparatur Kewilayahan / Kelurahan / Desa Se Jawa Barat, dimana kedepannya diharapkan akan semakin banyak Aparatur Kewilayahan yang dapat membantu masyarakat dalam membuat Nomor Induk Berusaha selain hal tersebut juga diharapkan agar Aparatur Kewilayahan dapat mendapatkan Informasi terkaiit Hak Kekayaan Intelektual yang diperlukan untuk UMKM.
Kegiatan ini bersinergitas dan kolaborasi erat antara Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat. Dalam kesempatan pertama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati mendapatkan kesempatan untuk memberikan pemaparan tentang pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual bagi para pelaku UMKM, maupun tata cara pendaftaran permohonan pendaftaran kekayaan intelektual.
Hemawati BR Pandia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual bagi para pelaku usaha UMKM agar semakin lebih menyadari nilai ekonomi yang dapat dihasilkan dari perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam memperkuat indentitas produknya serta memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usaha. Hal ini dapat meningkatkan daya saing produk atau karya mereka di pasar serta melindungi produknya bagi para pelaku usaha.
(red/foto: KI Jabar, editor: Toh)