Purwakarta – Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat melaksanakan monitoring dan koordinasi di wilayah Kabupaten Purwakarta. Kegiatan ini difokuskan pada penguatan pelaporan fidusia oleh notaris dan percepatan pembentukan Koperasi Desa - Kelurahan Merah Putih (KDMP). Selasa, 24/06/2025
Sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal AHU Nomor AHU-05052025, pelaporan jaminan fidusia menjadi salah satu perhatian nasional. Dalam pelaksanaannya, ditemukan perbedaan data antara jumlah akta yang dibuat dengan yang tercatat dalam sistem AHU Online, sehingga berpotensi berdampak pada akurasi penerimaan negara dari sektor PNBP.
Jumlah notaris di Jawa Barat yang mencapai lebih dari 4.700 menjadi potensi kekuatan yang harus dioptimalkan. Oleh karena itu, langkah pembenahan diarahkan untuk memastikan semua notaris melaksanakan pelaporan – pendaftaran fidusia secara tertib. Ditekankan bahwa kebijakan pendaftaran fidusia dalam jangka waktu 30 hari, sejalan dengan regulasi yang ditentukan oleh OJK.
Dalam diskusi juga disampaikan adanya dinamika praktik pelaporan fidusia di lapangan, termasuk alur pembuatan akta, peran pihak ketiga, serta kemungkinan terjadinya keterlambatan atau ketidaksesuaian pelaporan. Beberapa issue menyebutkan adanya keterlibatan pihak swasta dalam pengurusan fidusia yang berdampak pada ketidaksesuaian pelaporan. Langkah pembinaan dan klarifikasi akan dilakukan agar proses tetap dalam koridor peraturan.
Sebagai langkah konkret, Divisi Pelayanan Hukum merekomendasikan pengumpulan seluruh notaris pembuat akta fidusia di Jawa Barat, dengan melibatkan Pengurus Daerah Notaris (Pengda) untuk mempercepat pelaksanaan. Ditekankan pula pentingnya peningkatan koordinasi dan kewajiban internal bagi notaris agar seluruh akta fidusia wajib didaftarkan melalui sistem AHU.
Terkait percepatan KDMP, saat ini terdapat beberapa kendala administratif, khususnya pada aspek pendanaan. Program ini bersumber dari APBD, dan karena keterbatasan teknis pada anggaran murni, pelaksanaan bergeser ke anggaran perubahan yang akan efektif pada bulan Juli. Namun demikian, untuk memenuhi target penyelesaian sebelum akhir Juni 2025, upaya percepatan tetap dilakukan.
Dari hasil koordinasi, tercatat 27 notaris kabupaten purwakarta yang telah terlibat aktif dalam pengesahan koperasi merah putih. Kesepakatan bersama dengan Dinas Koperasi Kabupaten Purwakarta, notaris, dan stakeholder lainnya menetapkan bahwa proses penyelesaian pembentukan KDMP dapat dirampungkan pada tanggal 26 Juni 2025 dengan target 100 persen.
Dinas Koperasi menjamin proses pembiayaan, sementara para notaris menyatakan kesiapan untuk menyelesaikan akta dan proses administratif lainnya. Dukungan dari pemerintah daerah dan desa juga menjadi faktor penting dalam percepatan ini.
Sebagai catatan, hasil kegiatan ini juga akan disampaikan ke Kementerian Hukum sebagai bentuk laporan dan bahan evaluasi kebijakan lebih lanjut.