TASIKMALAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat terus memperkuat komitmennya dalam menjaga profesionalisme dan integritas notaris di wilayahnya. Hal ini terlihat dari serangkaian kegiatan monitoring, rapat koordinasi, dan sinkronisasi data yang dilaksanakan pada Rabu, 3 Juli 2025, di Kota Tasikmalaya. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan notaris demi menjamin kepastian hukum.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jabar, Hemawati BR Pandia, bersama jajaran Administrasi Hukum Umum, turut hadir dalam kegiatan Monitoring Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris dan Pengawasan terhadap Notaris Kota Tasikmalaya di Ballroom Hotel Aston Inn. Dalam sesi monitoring tersebut, Ketua MPD Kota Tasikmalaya memaparkan beberapa kendala, termasuk belum adanya sekretariat tetap dan penumpukan protokol notaris yang kedaluwarsa. Tercatat dari 95 notaris, 8 tidak diketahui keberadaannya, 1 meninggal dunia, dan 4 dari 21 notaris yang baru dilantik belum aktif.
Perwakilan Pemerintah Kota Tasikmalaya, Bapak Soni, menggarisbawahi pentingnya sinergi antara MPD, Pemda, dan Kanwil Kemenkum Jabar untuk pembinaan dan pengawasan notaris. Menanggapi hal tersebut, Ibu Hemawati BR Pandia menekankan bahwa pelaksanaan jabatan notaris harus sejalan dengan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2025. Beliau juga menyoroti rendahnya pelaporan fidusia yang hanya mencapai 41,42% dan pendaftaran 21,07% berdasarkan data Januari-April 2025, padahal fidusia hanya sah secara hukum setelah didaftarkan. Isu mengenai deposito atau jaminan kenotariatan juga akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan pihak perbankan.
Pada hari yang sama, rapat koordinasi antara MPD Kota Tasikmalaya dengan Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya juga digelar di lokasi yang sama. Rapat ini berfokus pada penguatan peran dan kolaborasi MPD serta Pemda sebagai perpanjangan tangan Kanwil Kemenkum Jabar dalam mendukung pengawasan notaris yang optimal sesuai Permenkumham Nomor 22 Tahun 2025. Diskusi meliputi penyelarasan sistem pemeriksaan, digitalisasi, serta struktur dan keanggotaan MPD agar fungsi pengawasan responsif dan adaptif.
Terakhir, kegiatan sinkronisasi data Akta Jaminan Fidusia dilaksanakan di sebuah kantor notaris di Kota Tasikmalaya. Kegiatan ini bertujuan memastikan kesesuaian antara akta notaris dengan sistem pelayanan administrasi hukum umum di Kanwil Kemenkum Jabar, meningkatkan akurasi data, dan mendorong kepatuhan notaris dalam pendaftaran fidusia. Melalui seluruh rangkaian kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jabar berharap dapat terwujud harmonisasi data, peningkatan kepatuhan pelaporan, serta penguatan sinergi antara notaris, MPD, dan pemerintah daerah demi kepastian hukum di bidang jaminan fidusia.