
BANDUNG – Kanwil Kemenkum Jabar kembali menunjukkan perannya sebagai pembina produk hukum daerah dengan menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sukabumi tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring dari Ruang Rapat Ismail Saleh ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, untuk memastikan setiap regulasi daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 11 September 2025, ini dipimpin langsung oleh KadivP3H Kemenkum Jabar, Funna Maulia Massaile, didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Pokja 3 Kantor Wilayah. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi, mulai dari Inspektorat, BPKAD, DPMD, Bagian Hukum, hingga perwakilan lurah dan asosiasi desa seperti APDESI.


Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang Kemenkum Jabar memberikan beberapa catatan penting untuk penyempurnaan Raperbup tersebut. Beberapa poin krusial yang digarisbawahi antara lain perlunya merinci secara jelas perangkat daerah yang akan terlibat dalam Satuan Tugas, menambahkan klausul mengenai tugas pelaporan Satgas Kabupaten ke tingkat Provinsi sesuai amanat Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025, serta memperjelas mekanisme pembinaan dan pengawasan. Selain itu, tim juga menekankan pentingnya penyesuaian teknis perumusan agar sesuai dengan kaidah dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

KadivP3H Kemenkum Jabar, Funna Maulia, menyatakan bahwa pendampingan harmonisasi ini adalah wujud komitmen Kemenkum Jabar dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum. Diharapkan masukan yang telah diberikan dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi, sehingga Raperbup ini dapat segera diundangkan dan memberikan manfaat nyata bagi pengembangan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

(red/foto: Toh)
