
BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Subang tentang Penanggulangan Kemiskinan, yang dilaksanakan di Bandung, Rabu (22/10/2025).
Rapat ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan terkait, termasuk perwakilan dari Dinas Sosial, Bagian Kesejahteraan Rakyat, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Subang, serta akademisi Dr. Ujang Chanda, S.H., M.H.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, melalui jajarannya, memberikan dukungan penuh terhadap proses legislasi di daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam rapat harmonisasi ini ditegaskan bahwa harmonisasi ini merupakan mandat krusial dari Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Tujuannya adalah untuk menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Raperda tersebut.
Raperda Penanggulangan Kemiskinan ini dianggap strategis karena merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Peraturan ini mengamanatkan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mengalokasikan anggaran yang memadai serta melaksanakan program penanganan kemiskinan secara efektif di wilayahnya.
Dalam proses harmonisasi, tim Kemenkum Jabar mengidentifikasi masih terdapat beberapa hal terkait teknik penulisan yang perlu disesuaikan dengan kaidah dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.
Paparan materi muatan dan catatan perbaikan secara menyeluruh disampaikan oleh tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja 1 Kemenkum Jabar untuk memastikan Raperda yang dihasilkan berkualitas dan implementatif.




(red/foto: Toh)
