BANDUNG — Kantor Wilayah Kemenkum Jabar terus menunjukkan komitmennya dalam membina dan meningkatkan kualitas produk hukum daerah. Hal ini terwujud melalui Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ciamis tentang Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik yang diselenggarakan di Bandung, Rabu, 24 September 2025.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang mengamanatkan harmonisasi produk hukum daerah untuk menyelaraskan dan menyamakan konsepsi perumusan norma.
Rapat ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Ciamis, di antaranya Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta perwakilan dari Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum.
Dari pihak Kemenkum Jabar, Kakanwil Asep Sutandar yang diwakili oleh KadivP3H Jabar, Funna Maulia Massaile, memberikan sambutan sekaligus arahan. Dalam arahannya, disampaikan bahwa ada beberapa catatan krusial yang perlu diperbaiki dalam draf Raperda. "Pada konsideran menimbang, unsur sosiologis mengenai kondisi pertanian organik di Ciamis dan unsur filosofis mengenai urgensi pembentukan Perda ini belum terlihat jelas. Selain itu, landasan hukum pada bagian 'mengingat' juga perlu disederhanakan agar lebih tepat sasaran," ungkap perwakilan Kemenkum Jabar.
Rapat harmonisasi ini dapat menjadi forum efektif untuk pembahasan mendalam dan kontribusi maksimal dari semua pihak yang terlibat. "Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pembinaan regulasi yang kami berikan. Kami berharap semua catatan yang disampaikan dapat menjadi masukan berharga agar Raperda ini nantinya menjadi produk hukum yang kuat, komprehensif, dan bermanfaat bagi masyarakat Ciamis," pungkasnya.
Rapat ini ditutup dengan sesi pembahasan teknis yang dipimpin oleh tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja 3 Kanwil Kemenkum Jabar, untuk memastikan setiap detail norma dalam Raperda telah selaras dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(red/foto: Toh)