



Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat kembali memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas melalui Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok. Bertempat di Ruang Ismail Saleh (Hybrid) pada Jumat, 28 November 2025, kegiatan ini membahas secara mendalam Raperda tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Rapat ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu Kota Depok dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok yang disambut oleh jajaran Kemenkum Jabar termasuk Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja 3. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang bertujuan menyelaraskan dan menyamakan konsepsi norma dalam produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat Asep Sutandar yang diwakilkan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile memberikan sejumlah catatan kritis dan substantif terhadap draf Raperda yang diajukan. Salah satu sorotan utama tertuju pada penggunaan istilah dalam judul dan batang tubuh. Asep menyarankan agar kata "Pedoman" dalam judul dihapus karena sifat peraturan daerah itu sendiri sudah merupakan pedoman. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya akurasi bahasa hukum, di mana kata "Perlindungan" yang bermakna meminta perlindungan, sebaiknya diganti menjadi "Pelindungan" yang bermakna memberikan rasa aman atau mengayomi, sesuai dengan peran pemerintah daerah.
Tak hanya soal tata bahasa, Pokja 3 juga menyoroti substansi hukum terkait sanksi dan kesesuaian dengan undang-undang nasional. Terkait Pasal 27 ayat (3) huruf d, Kemenkum Jabar meminta agar ketentuannya dilengkapi sesuai dengan Pasal 70 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Lebih lanjut, Pokja 3 meminta pengkajian ulang terhadap Pasal 35 yang memuat sanksi pidana, mengingat dalam UU 32 Tahun 2009, ketentuan yang diacu tersebut tidak disertai sanksi pidana. Melalui harmonisasi ini, Kemenkum Jabar berharap Raperda ini dapat menjadi produk hukum yang presisi dan memberikan kontribusi maksimal bagi kelestarian lingkungan di Kota Depok
