BANDUNG – Tim dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DITJEN AHU) melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat pada Kamis, 18 September 2025. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka koordinasi, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan layanan Apostille.
Menindaklanjuti arahan dan instruksi dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, jajaran Kanwil menyambut langsung kunjungan tersebut. Tim OPHI diterima oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR. Pandia, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Ave Maria Sihombing.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini bertujuan utama untuk memastikan pelaksanaan layanan Apostille di Kemenkum Jabar telah berjalan sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP) yang berlaku. Selain itu, kunjungan ini juga difokuskan untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan, baik teknis maupun non-teknis, yang mungkin timbul di lapangan, serta melakukan pengecekan terhadap ketersediaan stok perlengkapan Apostille.
Selama kegiatan berlangsung, dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aspek penunjang layanan, mulai dari sarana dan prasarana, kemampuan teknis sumber daya manusia (SDM) petugas, hingga alur pelayanan yang telah berjalan. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ave Maria Sihombing, turut menyampaikan beberapa catatan lapangan penting terkait upaya optimalisasi sistem informasi layanan Apostille agar lebih efisien.
Tim OPHI juga menggelar sesi diskusi mendalam dengan para petugas pelayanan di Kanwil Kemenkum Jawa Barat. Diskusi ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif mengenai implementasi faktual layanan Apostille di lapangan. Menutup kegiatan, Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penguatan layanan Apostille, salah satunya dengan meningkatkan koordinasi internal serta mendorong pemanfaatan sistem berbasis elektronik guna mempercepat layanan kepada masyarakat.
(red/foto: AHU Jabar, editor: Toh)