
BANDUNG - Kekayaan Intelektual (KI) merupakan aspek penting dalam dunia usaha, terutama bagi pelaku UMKM dan pedagang pasar. Untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman terkait pentingnya perlindungan KI, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat bekerja sama dengan PT. Eiger mengadakan kegiatan edukasi dan sosialisasi di Pasar Andir, Bandung. Selasa (11/03/25).

Hadir langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Ery Kurniawan, Analis Kekayaan Intelektual Madya Ahmad Kapi Sutisna beserta Jajaran Bidang KI memberikan Sosialisasi dan Edukasi tentang Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Para Pelaku Usaha yang dihadiri oleh pengelola maupun perwakilan tenan Pasar Andir kota Bandung.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada para pedagang mengenai manfaat pendaftaran KI, terutama dalam perlindungan merek dagang dan hak cipta, guna mencegah potensi pelanggaran atau sengketa hukum di kemudian hari.
Dalam kesempatan pertama Hemawati menyampaikan secara umum tentang seluruh rezim kekayaan intelektual dalam rezim Merek, Hak Cipta, Desain Industri serta pentingnya perlindungan Merek bagi Pelaku Usaha, dasar hukum manfaat dan fungsi dari manfaat tersebut.

Selanjutnya Hemawati menyarankan kepada para pelaku usaha jangan memperjualbelikan barang-barang palsu yang dapat merugikan para pelaku usaha. Kanwil Kemenkum Jabar bersama PT. Eigerindo memberikan edukasi terkait pentingnya pelindungan KI khususnya merek bagi para pelaku usaha dan pedagang yang ada di Pasar Andir. Hemawati juga mengajak kepada para pelaku usaha dan para pedagang untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya.
Turut hadir Dino selaku wakil manager pengelola memberikan apresiasi atas kehadiran Kanwil Kemenkum Jabar yang telah memberikan edukasi kepada para pelaku usaha dan pedagang sehingga berharap para pelaku usaha dan para pedagang yang ada di pasar andir dapat memahami terkait KI.

Antusiasme peserta terlihat dari pertanyaan yang diajukan terkait prosedur pendaftaran merek, manfaat pelindungan hukum, serta cara membangun brand yang kuat. Selain itu, tim dari Bidang KI juga memberikan penjelasan mengenai syarat-syarat untuk mendaftarkan merek dan tatacara pendaftaran merek, sehingga peserta dapat memahami langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk melindungi usaha mereka.
Kegiatan ini berhasil meningkatkan kesadaran para pelaku usaha dan para pedagang tentang pentingnya pelindungan hak kekayaan intelektual. Para peserta menjadi lebih menyadari nilai ekonomi yang dapat dihasilkan dari pelindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam memperkuat identitas dan pasar produk atau karya mereka. Dengan hak kekayaan intelektual yang terlindungi, pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usaha mereka. Hal ini dapat meningkatkan daya saing produk atau karya mereka di pasar, melindungi dari pemalsuan, dan mendorong lebih banyak investasi dan kerjasama dalam industri kreatif.

Para pedagang memahami pentingnya mendaftarkan merek dagang agar usaha mereka memiliki perlindungan hukum.
Banyak peserta yang baru mengetahui bahwa penggunaan merek tanpa perlindungan dapat berisiko terkena gugatan hukum. Pada kesempatan terakhir pengelola pasar andir meminta agar dapat dilakukan sosialisasi lanjutan kepada seluruh pedagang dan pelaku usaha di pasar andir terkait kekayaan intelektual agar pemahamannya bisa menyeluruh.
