



BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat menunjukkan komitmen kuatnya dalam melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang tersebar di berbagai daerah. Melalui kegiatan "Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal" hari ke-2 yang digelar di Ruang Sahardjo pada Rabu (10/09/2025), Kanwil Kemenkum Jabar bersinergi dengan Tim Kerja KIK Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mengakselerasi proses pencatatan KIK.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, dari 9 hingga 10 September 2025, ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang secara konsisten mendorong jajarannya untuk proaktif dalam menginventarisasi dan melindungi aset budaya baik benda daerah. Dalam kegiatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, bersama jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual memfasilitasi proses pendataan dan verifikasi guna memastikan setiap potensi KIK di Jawa Barat mendapatkan pelindungan hukum yang memadai.
Hingga saat ini, masih banyak potensi KIK yang belum tercatat secara resmi, sehingga rentan terhadap klaim pihak lain dan belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Melalui fasilitasi ini, telah berhasil dilakukan verifikasi terhadap 33 data KIK, sementara sekitar 100 data KIK lainnya sedang dalam proses input ke dalam sistem oleh operator Kanwil Kemenkum Jabar. Seluruh data tersebut selanjutnya akan divalidasi oleh Tim Kerja KIK dari DJKI untuk menjamin keakuratan dan keabsahannya.
Dengan langkah konkret ini, Kemenkum Jabar di bawah kepemimpinan Asep Sutandar berharap seluruh potensi KIK di Jawa Barat dapat terdokumentasi dengan baik, memperoleh payung hukum yang kuat, serta menjadi warisan budaya yang lestari sekaligus sumber potensi ekonomi baru bagi masyarakat lokal.
