BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat terus berkomitmen untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya daerah. Di bawah arahan Kepala Kantor Wilayah, Asep Sutandar, jajaran Divisi Pelayanan Hukum melakukan koordinasi strategis dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti inventarisasi data pengusulan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk tahun 2025.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Disparbud Jawa Barat pada Rabu (30/07/2025) ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkum Jabar dalam memberikan pelindungan hukum terhadap aset budaya, seperti Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), hingga Potensi Indikasi Geografis yang tersebar di 27 kabupaten/kota.
Tim Kemenkum Jabar yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan, disambut langsung oleh Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Jawa Barat, Febyani, beserta jajarannya. Ery Kurniawan menyampaikan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menyelaraskan data dan mempercepat proses pengusulan KIK yang ada di Jawa Barat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dalam diskusi tersebut, kedua belah pihak menyepakati beberapa langkah penting, termasuk inventarisasi lanjutan terhadap objek budaya yang belum terdokumentasi, pemetaan komunitas pemegang pengetahuan tradisional, dan finalisasi usulan KIK untuk tahun 2025. Pihak Disparbud berkomitmen akan segera mengisi formulir pendaftaran EBT dan PT pada triwulan ketiga serta mengusulkan pembentukan SOP dan Tim Kerja khusus untuk mempermudah proses pencatatan di masa mendatang.
Menanggapi usulan tersebut, Ery Kurniawan menyatakan dukungan penuh dan berharap sinergi ini dapat membuat proses pencatatan KIK menjadi lebih mudah dan dapat dilaksanakan secara berkala. Sebagai tindak lanjut, akan segera dijadwalkan pertemuan teknis untuk pengisian formulir bersama. Langkah proaktif ini sejalan dengan visi Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, untuk memastikan seluruh kekayaan budaya Jawa Barat mendapatkan pelindungan hukum yang optimal.
(red/foto: KI Jabar, editor: Toh)