
BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menyoroti dua poin krusial yang memerlukan penyesuaian dalam Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Bandung tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang, yang dilaksanakan selasa, 11 November 2025 bertempat di Ruang Rapat Suhendro Hendarsin.
Kepala Divisi P3H Kemenkum Jabar, Funna Maulia, melalui telekonferensi membuka kegiatan Rapat yang dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perhubungan Kota Bandung, Bagian Hukum Kota Bandung, serta Tim Kelompok Kerja (Pokja) Harmonisasi 2 Kanwil Kemenkum Jabar ini.



Dalam analisisnya, Tim Pokja Kemenkum Jabar menemukan Raperwal tersebut belum sepenuhnya implementatif. Pertama, draf regulasi hanya membatasi waktu operasional pada hari Sabtu dan Minggu. Padahal, dalam penjelasan disebutkan bahwa pengaturan ini bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas pada "jam sibuk", yang asumsi awalnya merujuk pada hari kerja.
Kemenkum Jabar mempertanyakan ketiadaan pengaturan pada hari Senin hingga Jumat. Kedua, Raperwal tersebut belum menetapkan secara spesifik ruas jalan mana saja di Wilayah Kota Bandung yang akan diberlakukan pembatasan operasional.
Kegiatan pendampingan ini merupakan implementasi dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang menekankan pentingnya kepastian hukum dan keterlaksanaan regulasi di daerah. Sejalan dengan arahan tersebut, Kemenkum Jabar menjalankan mandatnya sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 untuk mengharmonisasikan rancangan peraturan daerah.
Tujuannya adalah menyelaraskan Raperwal tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2024, agar produk hukum yang dihasilkan dapat dilaksanakan secara efektif.



(red/foto: Toh)
