BANDUNG-Bertempat di Ruang Suhendro Hendarsin. Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) yang dikepalai oleh Asep Sutandar, menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bekasi tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT), Selasa (16/9/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, serta Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 2 Kanwil Kemenkum Jabar (Harun S., Mahdi S., Rino A., Kiki A. dan Eris R. serta Mahasiswa Magang).
Rapat harmonisasi ini merupakan implementasi krusial dari amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ia menegaskan dukungan Kemenkum Jabar untuk memastikan Raperbup ini selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Raperbup ini akan menjadi payung hukum bagi Pemkab Bekasi dalam memungut PBJT, yang merupakan pajak atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu oleh konsumen akhir. Objek PBJT ini mencakup makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
Pokja 2 juga menyoroti bahwa Raperbup ini mengatur berbagai delegasi kewenangan dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, seperti ketentuan masa pajak, pemeriksaan, penagihan, penghapusan piutang, hingga tata cara penyelesaian keberatan dan pemberian keringanan pajak. Analisis konsepsi yang lebih mendalam terhadap rancangan peraturan ini disampaikan secara lengkap oleh Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 Kemenkum Jabar.
Melalui rapat ini diharapkan para peserta mendapatkan kesepakatan baik dari sisi teknik maupun substansi pengaturan, sehingga dapat segera dikeluarkan surat selesai dan proses pembentukan Raperbup ini dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya