BANDUNG – Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, melalui KadivP3H Jabar, Funna Maulia, menugaskan Tim Perancang Kanwil dalam hal ini Tim Pokja Harmonisasi 2, hari ini, Selasa, 12 Agustus 2025, terima permohonan harmonisasi lima Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bekasi, di antaranya Kepala Dinas Perindustrian, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Direksi RSUD, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Dari pihak Kemenkum Jabar, hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum bersama Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2.
Dalam pembahasan, tim Kemenkum Jabar menyoroti beberapa poin krusial pada kelima raperbup tersebut. Pertama, Raperbup tentang Pedoman Penanganan Stroke di RSUD dinilai memiliki potensi tumpang tindih dan redundansi antar bab serta memerlukan kejelasan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Tim Code Stroke.
Kedua, pada Raperbup tentang perubahan Pedoman Pengelolaan SP4N-LAPOR!, Kemenkum Jabar mengapresiasi penggunaan WhatsApp untuk mempermudah pengaduan, namun menyarankan agar penetapan media sosial tersebut cukup diatur melalui Keputusan Bupati. Ketiga, Raperbup tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dinilai tumpang tindih secara substansial dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2023 yang sudah ada, sehingga urgensi pembentukannya dipertanyakan.
Selanjutnya, Raperbup mengenai Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan Industri ditemukan memuat materi di luar lingkup yang didelegasikan oleh Peraturan Daerah induknya. Terakhir, Raperbup tentang Perubahan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dinilai belum menjelaskan secara rinci penyesuaian nomenklatur jabatan yang menjadi dasar perubahan, serta masih ditemukan inkonsistensi dalam teknis penulisan.
Seluruh hasil analisis dan rekomendasi ini disampaikan oleh Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 untuk dibahas bersama. Diharapkan, melalui rapat ini, dapat tercapai kesepakatan baik dari segi teknis maupun substansi, sehingga kelima Raperbup tersebut dapat segera disempurnakan sebelum dilanjutkan ke tahap pembentukan berikutnya.
(red/foto: Toh)