Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jabar Dampingi Pemkab Bekasi, Pastikan Regulasi Efektif dan Tidak Tumpang Tindih

Kemenkum Jabar Dampingi Pemkab Bekasi, Pastikan Regulasi Efektif dan Tidak Tumpang Tindih

BANDUNG – Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, melalui KadivP3H Jabar, Funna Maulia, menugaskan Tim Perancang Kanwil dalam hal ini Tim Pokja Harmonisasi 2, hari ini, Selasa, 12 Agustus 2025, terima permohonan harmonisasi lima Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh.

120825 HarmonKabBekasi  2

120825 HarmonKabBekasi  3

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bekasi, di antaranya Kepala Dinas Perindustrian, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Direksi RSUD, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Dari pihak Kemenkum Jabar, hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum bersama Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2.

Dalam pembahasan, tim Kemenkum Jabar menyoroti beberapa poin krusial pada kelima raperbup tersebut. Pertama, Raperbup tentang Pedoman Penanganan Stroke di RSUD dinilai memiliki potensi tumpang tindih dan redundansi antar bab serta memerlukan kejelasan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Tim Code Stroke.

Kedua, pada Raperbup tentang perubahan Pedoman Pengelolaan SP4N-LAPOR!, Kemenkum Jabar mengapresiasi penggunaan WhatsApp untuk mempermudah pengaduan, namun menyarankan agar penetapan media sosial tersebut cukup diatur melalui Keputusan Bupati. Ketiga, Raperbup tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dinilai tumpang tindih secara substansial dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2023 yang sudah ada, sehingga urgensi pembentukannya dipertanyakan.

Selanjutnya, Raperbup mengenai Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan Industri ditemukan memuat materi di luar lingkup yang didelegasikan oleh Peraturan Daerah induknya. Terakhir, Raperbup tentang Perubahan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dinilai belum menjelaskan secara rinci penyesuaian nomenklatur jabatan yang menjadi dasar perubahan, serta masih ditemukan inkonsistensi dalam teknis penulisan.

Seluruh hasil analisis dan rekomendasi ini disampaikan oleh Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 untuk dibahas bersama. Diharapkan, melalui rapat ini, dapat tercapai kesepakatan baik dari segi teknis maupun substansi, sehingga kelima Raperbup tersebut dapat segera disempurnakan sebelum dilanjutkan ke tahap pembentukan berikutnya.

120825 HarmonKabBekasi  5

120825 HarmonKabBekasi  6

120825 HarmonKabBekasi  7

(red/foto: Toh)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI