
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dengan mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Di bawah arahan Kepala Kantor Wilayah, Asep Sutandar, Divisi Pelayanan Hukum secara proaktif melakukan pendampingan untuk Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual di Pasar Kreatif Jawa Barat (The Park Jabar), Jalan Pahlawan, Bandung, pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Kegiatan pendampingan yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jabar, Hemawati Br. Pandia, ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada pengelola mengenai pentingnya sertifikasi tersebut. Sertifikasi ini dinilai strategis untuk meningkatkan legalitas dan daya saing pusat perbelanjaan yang fokus pada produk-produk ekonomi kreatif. Hemawati Br. Pandia memastikan pengelola The Park Jabar mendapatkan panduan lengkap, mulai dari penjelasan konsep, pengisian dokumen, hingga identifikasi potensi KI yang dimiliki para tenant.
Dalam pertemuan tersebut, tim dari Kemenkum Jabar memaparkan secara rinci tahapan pengajuan sertifikasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pihak pengelola Pasar Kreatif Jawa Barat menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan komitmennya untuk segera melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Mereka juga mengapresiasi dukungan aktif Kemenkum Jabar yang telah memberikan pendampingan secara langsung. Kakanwil Asep Sutandar berharap, dengan adanya pendampingan ini, The Park Jabar dapat menjadi percontohan bagi pusat perbelanjaan lain di Jawa Barat dalam mengelola KI secara profesional dan berkelanjutan.
