BANDUNG – Tim Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat turun langsung memberikan pendampingan aktualisasi bagi peserta Peacemaker Training di Kelurahan Sukabungah, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, pada Kamis (10/7/2025). Kegiatan ini merupakan bagian krusial dari program penguatan kapasitas aparat kelurahan dalam menyelesaikan sengketa secara damai di tengah masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, dalam arahannya menekankan pentingnya program ini sebagai wujud kehadiran negara dalam menyediakan akses keadilan yang mudah dan cepat. Ia menyatakan dukungannya agar para lurah yang menjadi peserta dapat mengimplementasikan ilmu yang didapat untuk menjadi juru damai atau 'peacemaker' di wilayahnya masing-masing, sejalan dengan prinsip keadilan restoratif.
Pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari pelatihan daring yang diselenggarakan BPHN Kemenkum RI bersama Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, dan Kemendes PDTT. Kini, para peserta memasuki tahap aktualisasi selama empat minggu, di mana mereka diwajibkan membentuk Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM). Tujuannya adalah untuk menyediakan layanan informasi, konsultasi, dan mediasi hukum bagi warga, khususnya kelompok rentan.
Tim Penyuluh Hukum mengingatkan bahwa laporan aktualisasi harus diunggah ke aplikasi Peacemaker Justice Award (PJA) paling lambat pada 11 Juli 2025, untuk selanjutnya dinilai oleh tim provinsi. Guna menunjang keberhasilan program, tim juga menyerahkan paket buku tentang mediasi dan advokasi untuk memperkaya koleksi di ruang layanan konsultasi hukum Kelurahan Sukabungah.