



BANDUNG-Menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat Asep Sutandar yang diteruskan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Ave Maria Sihombing terkait pengawasan dan pembinaan notaris. Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Jawa Barat pada hari Rabu, 9 Juli 2025, laksanakan beberapa agenda sidang penting bertempat di Ruang Romli Atmasasmita. Sidang-sidang ini mencakup perpanjangan masa jabatan notaris, pembacaan putusan, dan pemanggilan perkara. Total terdapat 7 pemohon untuk perpanjangan masa jabatan notaris yang akan disidangkan pada hari ini.
Sesi pembacaan putusan akan dilakukan setelah itu terhadap 3 pelapor. Majelis Pemeriksa yang akan bertugas antara lain Nandang Sambas, sebagai Ketua, serta Ave Maria Sihombing dan Abdul Wahab, sebagai Anggota. Selain itu, berlaku sebagai Majelis Pemeriksa, Hemawati BR Pandia, Dharmawangsa dan staf.
Kemudian, pada sesi pemanggilan perkara, akan ada 4 pelaporan yang dijadwalkan. Pada kesempatan ini, MPWN memproses pihak-pihak terkait (pelapor dan terlapor) untuk diminta hadir di hadapan Majelis Pemeriksa. Tujuannya adalah untuk mendengarkan, membahas, dan menyelesaikan aduan atau permasalahan yang berkaitan dengan Notaris atau akta yang dibuatnya melalui proses pemeriksaan baik wawancara maupun pemeriksaan berkas. Sesi pemanggilan perkara ini bertujuan untuk mengklarifikasi duduk perkara, mengumpulkan informasi, dan mencari penyelesaian terhadap permasalahan yang dilaporkan. Majelis akan menilai apakah ada dugaan pelanggaran atau masalah hukum yang perlu ditindaklanjuti.
Setelah proses pemanggilan dan pemeriksaan selesai, Majelis Pemeriksa akan membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah setempat. Hasil dari sesi pemanggilan perkara ini bisa berupa keputusan, rekomendasi, atau tindak lanjut lebih lanjut yang akan diambil oleh Majelis Pengawas.
