
BANDUNG – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (sebelumnya Kemenkumham Jawa Barat) menggelar pendampingan fasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 18 Juni 2025, pukul 09.30 WIB hingga 15.30 WIB di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Prov Jabar ini, merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan perlindungan hukum atas Kekayaan Intelektual, khususnya merek, bagi UMKM di Jawa Barat. Inisiatif ini didasari Surat Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat Nomor 2145/KUKM.04.04.03/BUK tanggal 14 Juni 2025 mengenai permohonan kurasi dan pendaftaran merek.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, Tatang Suryana, secara resmi membuka kegiatan ini dengan menyampaikan apresiasi dan komitmen berkelanjutan dalam mendukung pelaku UMKM. Program Fasilitasi Pendaftaran 1000 Merek ini, yang juga sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, bertujuan untuk memberikan dukungan konkret dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan daya saing, keberlanjutan usaha, serta identitas produk atau jasa yang dihasilkan oleh UMKM. Dengan demikian, kegiatan ini menjadi sarana penting untuk mendorong legalitas dan profesionalisme usaha, serta mendukung digitalisasi dan branding produk lokal.
Hadir dalam kegiatan penting ini antara lain Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan, serta jajaran dari Kementerian Hukum Jawa Barat seperti R Henri Muliono, Endy Sepkendarsyah, dan Yosep Sopiyan. Endy Sepkendarsyah dalam sesinya menegaskan bahwa perlindungan hukum Kekayaan Intelektual adalah aset berharga bagi pelaku ekonomi kreatif, yang mampu meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk. Perlindungan ini juga vital untuk menghindari kerugian akibat pelanggaran hak cipta serta meningkatkan nilai jual produk dan jasa kreatif.

Sesi dilanjutkan dengan penelusuran dan pendaftaran merek oleh jajaran Bidang Kekayaan Intelektual untuk 50 peserta UMKM Kota Bandung. Langkah ini memastikan bahwa merek yang didaftarkan aman dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dengan target 1000 UMKM dari seluruh kota/kabupaten se-Jawa Barat pada tahun 2025, kegiatan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melayani dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sesuai dengan visi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat dalam mendukung sektor UMKM.
Melalui pendampingan ini, diharapkan kesadaran, pemahaman, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di kalangan UMKM semakin meningkat, sehingga mendorong inovasi dan kreativitas yang berkelanjutan. Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang stabil melalui dukungan terhadap sektor UMKM.
