Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jabar Bersama Sekretariat DPRD Karawang Bahas Raperda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Kesehatan Gangguan Jiwa

Kemenkum Jabar Bersama Sekretariat DPRD Karawang Bahas Raperda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Kesehatan Gangguan Jiwa

BANDUNG – Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, melalui Kadiv P3H, Funna Maulia, bersama Tim Perancang Kanwil dalam hal ini Tim Pokja Harmonisasi 4, hari ini, Kamis, 17 April 2025, terima permohonan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Kesehatan Gangguan Jiwa.

SAVE 20250417 140715

Hadir sebagai pihak pemrakarsa secara Virtual, Unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang yang dalam hal ini adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, untuk mendapatkan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan konsepsi terkait Rancangan Produk Hukum Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Kesehatan Gangguan Jiwa.

Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 membawabparadigma baru mengenai omnibus kesehatan karena mengatur hal baru yang selama ini diatur dalam 11 (sebelas) Undang-Undang lain secara parsial, yang salah satunya berupa UndangUndang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.

Kesehatan jiwa sebagai bagian dari upaya kesehatan harus dimaknai sebagai segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam rangka memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

SAVE 20250417 140700

KadivP3H Funna Maulia dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Dalam Raperda yang disampaikan, pemrakarsa masih banyak mengadopsi pengaturan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 yang secara tegas sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sehingga terhadap keseluruhan pengaturan dari Raperda yang disampaikan perlu memperhatikan kembali aspek formil serta aspek materil pembentukan suatu Perda, selain faktor batasan kewenangan yang dimiliki oleh Pemkab Karawang.

"Rapat Pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang ini diharapkan menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat guna mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ke arah yang lebih baik lagi." Pungkas KadivP3H Jabar.

(red/foto: Toh)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI