BANDUNG – Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, melalui Kadiv P3H, Funna Maulia, bersama Tim Perancang Kanwil dalam hal ini Tim Pokja Harmonisasi 3, hari ini, Selasa, 18 Maret 2025, terima permohonan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanganan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Hadir sebagai pihak pemrakarsa secara Virtual, Unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis yang terdiri dari, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Penataan Ruang, dan Pertanahan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan, dan Setda Kabupaten Ciamis.
Kadiv P3H Funna Maulia dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Rapat Harmonisasi dengan tujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah ini dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kumham Jawa Barat.
Sealnjutnya disampaikan Analisis Konsepsi terkait Rancangan Peraturan Daerah ini oleh Perancang Kantor Wilayah, ketentuan judul perlu dikaji kembali, karena dalam rumusan batang tubuh menggunakan konsep pencegahan bukan penanganan, Kemudian dalam rumusan batang tubuh, konsep penanganan termasuk dalam materi penanggulangan.
Selanjutnya adalah sistematika rancangan belum tersusun dengan benar, sehingga banyak pengaturan materi muatan yang berulang dan tidak sistematis yang akan menyulitkan dalam pelaksanaannya. Kemudian Objek yang dimuat dalam Pasal 4, belum terumus dengan lengkap di dalam batang tubuh khususnya mengenai objek kendaraan bermotor dan bahan berbahaya.
(red/foto: Toh)