Bandung, 17 Maret 2025 – Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat terus berupaya memperluas akses pembiayaan bagi pelaku industri kreatif melalui pemanfaatan sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) sebagai agunan. Dalam rangka implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, Kanwil Kemenkum Jabar menggelar rapat koordinasi dengan Bank Jabar Banten (BJB) di Umanari Cafe & Resto, Bandung. Rapat ini bertujuan untuk membahas peluang dan tantangan dalam skema pembiayaan berbasis KI serta mencari solusi agar regulasi tersebut dapat diimplementasikan secara optimal.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Ery Kurniawan, serta jajaran Analis dan Bidang KI Kanwil Kemenkum Jabar. Dari pihak BJB, hadir perwakilan dari Divisi Kredit UMKM yang bertanggung jawab dalam skema pembiayaan bagi sektor usaha kecil dan menengah. Salah satu poin utama yang dibahas dalam pertemuan ini adalah mekanisme penilaian nilai ekonomi dari sertifikat KI, yang menjadi tantangan dalam penerapan skema ini. Selain itu, perlu adanya sinergi antara perbankan, lembaga penilai independen, dan pemerintah untuk memastikan sistem ini berjalan secara efektif dan menguntungkan semua pihak.
Dalam rapat ini, terdapat beberapa pokok pembahasan utama, di antaranya sosialisasi PP Nomor 24 Tahun 2022 yang mengatur pemanfaatan sertifikat KI sebagai agunan, serta kriteria kekayaan intelektual yang dapat dijadikan jaminan. Selain itu, dibahas pula peluang dan tantangan dalam implementasi pembiayaan berbasis KI, termasuk perlunya kolaborasi dengan lembaga penilai independen untuk menentukan valuasi yang tepat. Pihak BJB juga menyampaikan beberapa skema pembiayaan yang dapat diterapkan, syarat serta ketentuan bagi pemohon kredit, serta mekanisme monitoring dan mitigasi risiko dalam penerapan sistem ini.
Sebagai tindak lanjut, BJB akan melakukan kajian lebih mendalam terkait skema pembiayaan berbasis KI, termasuk penyusunan pedoman teknis dan kemungkinan pelaksanaan uji coba atau pilot project dalam skala terbatas sebelum diterapkan secara lebih luas. Beberapa rekomendasi penting yang dihasilkan dari rapat ini mencakup harmonisasi regulasi, penyusunan metode penilaian ekonomi KI, serta penguatan sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan industri kreatif.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan langkah konkret segera diambil guna mewujudkan sistem pembiayaan berbasis KI yang dapat memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha kreatif. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif serta meningkatkan daya saing industri berbasis kekayaan intelektual di Indonesia.