BANDUNG-Berdasarkan Arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat Asep Sutandar yang diteruskan kepada jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Kanwil Kementerian Hukum Jabar mengikuti secara virtual kegiatan Koordinasi Pencatatan Kekayaan Intelektual Pada Bidang Kebudayaan. Pada hari ini, Selasa pagi (03/06/25).
Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas kerja sama strategis antara Kementerian Hukum dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat upaya pelindungan kekayaan intelektual, khususnya kekayaan intelektual komunal (KIK) dan personal yang berakar dari kebudayaan lokal Indonesia.
Dalam sambutannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Dr. Adrieansjah, menekankan pentingnya sinergi antara kedua kementerian dalam menciptakan sistem perlindungan hukum yang menyeluruh terhadap warisan budaya bangsa.
Forum ini menjadi momentum penting untuk merealisasikan komitmen perlindungan budaya yang telah dihasilkan dalam pertemuan Wakil Menteri Hukum dan Wakil Menteri Kebudayaan pada Februari 2025. Melalui forum ini, diharapkan tercapai langkah konkret dan terukur untuk inventarisasi, dokumentasi, dan pelindungan kekayaan budaya, baik yang bersifat tradisional maupun modern. Pemerintah mendorong pendekatan ganda, perlindungan defensif melalui pusat data KIK dan pengembangan ekonomi melalui mekanisme merek kolektif serta indikasi geografis.
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, menegaskan bahwa pencatatan dan pelindungan kekayaan budaya merupakan fondasi strategis dalam memperkuat nilai ekonomi budaya. Ia menyoroti pentingnya fasilitasi dari Direktorat yang baru dibentuk untuk menjangkau pelaku budaya di daerah dan memastikan bahwa kekayaan tradisi seperti resep makanan, kerajinan, serta ekspresi budaya lainnya dapat didaftarkan sebagai bentuk pelindungan dan pemberdayaan. Literasi pencatatan juga dinilai penting untuk masyarakat yang umumnya masih berbasis budaya tutur.
Sementara itu, Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha, dalam sambutan pembukanya menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas sektor ini. Ia menekankan bahwa budaya tidak hanya harus dilestarikan secara fisik, tetapi juga harus dilindungi secara hukum agar berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Dengan menjadikan tahun 2025 sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri, pemerintah berharap bisa mempercepat reformasi kebijakan dan prosedur pencatatan kekayaan budaya, serta menginspirasi generasi muda untuk lebih aktif dalam pelestarian dan pengembangan budaya Indonesia.
Selanjutnya sesi paparan materi dan diskusi dari para Narasumber dan peserta. Dalam sesi diskusi panel, sejumlah narasumber membahas berbagai topik strategis, mulai dari pentingnya inventarisasi kekayaan intelektual komunal dalam pelindungan budaya, arah kebijakan nasional dalam pencatatan KI Komunal, hingga peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi dalam mendorong pendataan dan pelindungan karya-karya tradisi.
Melalui diskusi yang konstruktif dan partisipasi aktif peserta, kegiatan ini berhasil merumuskan beberapa langkah strategis untuk memperkuat sistem pencatatan kekayaan intelektual komunal di bidang kebudayaan, termasuk pentingnya integrasi data, penguatan kelembagaan, serta pendampingan teknis yang berkelanjutan kepada daerah. Kegiatan ini menjadi langkah awal yang signifikan dalam membangun kerangka kerja pelindungan budaya berbasis kekayaan intelektual secara nasional.