




BANDUNG-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat Asep Sutandar bersama jajarannya ikuti secara virtual Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan. Pada hari ini, Kamis (17/07/25) yang bertempat di Ruang Ismail Saleh.
Berkenaan dengan esensi rapat, Kemenkum tengah merumuskan Rancangan Peraturan Menteri Hukum baru yang akan menjadi pedoman dalam proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Regulasi ini disiapkan untuk menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya, yaitu Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018, karena perlunya penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Pembahasan ini mengemuka dalam rapat harmonisasi yang dihadiri oleh para Kepala Kantor Wilayah, pejabat dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Sekretariat Jenderal Kemenkum, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri.
Plt. Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa penyelesaian rancangan ini merupakan salah satu target prioritas Kementerian Hukum pada tahun 2025. Secara substansi, peraturan menteri yang baru akan mengatur beberapa mekanisme kunci, mulai dari tata cara permohonan harmonisasi, tahapan analisis konsepsi oleh Kantor Wilayah, mekanisme rapat pengharmonisasian, hingga prosedur penerbitan surat selesai harmonisasi yang akan diberikan kepada pemerintah daerah. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga kualitas proses harmonisasi agar dapat terlaksana secara efektif dan efisien di seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Penyusunan aturan baru ini didasari oleh adanya sejumlah permasalahan dan keluhan dari pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota terkait pelaksanaan harmonisasi saat ini. Salah satu isu krusial yang diangkat adalah hasil harmonisasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah terkadang tidak digunakan atau diakomodasi dalam tahapan pembentukan Perda selanjutnya. Selain itu, terdapat perbedaan dalam pelaksanaan harmonisasi antara satu Kantor Wilayah dengan yang lainnya, sehingga diperlukan adanya persamaan persepsi dan standar yang seragam secara nasional.
Ke depan, Kemenkum berharap peraturan menteri ini dapat menyempurnakan seluruh tata laksana dan mengatasi kendala yang ada. Dalam forum tersebut, diungkapkan pula harapan agar ada sinergi dengan kementerian lain, khususnya Kementerian Dalam Negeri, untuk menampung masukan guna penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014. Hal ini dianggap penting agar proses harmonisasi di daerah berjalan sinergis antara Kantor Wilayah Kemenkum dengan pemerintah daerah, demi menghasilkan Perda dan Perkada yang berkualitas.
