Lembang - Tim Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat yang dikepalai oleh Asep Sutandar, menyelenggarakan penyuluhan hukum bertema "Pencegahan Kenakalan Remaja dan Sanksi Hukumnya" di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pada Selasa, 22 Juli 2025. Kegiatan yang berlangsung di UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Remaja (PPGSBR) ini diikuti oleh 35 klien remaja sebagai bagian dari program Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar Dalam Panti Angkatan Ke II Tahun 2025. Tujuan utama dari penyuluhan ini adalah untuk memperkuat ketahanan sosial para klien remaja terhadap pengaruh negatif dengan memberikan pemahaman mendalam tentang hak dan kewajiban hukum mereka.
Dalam sesi materi, Tim Penyuluh Hukum (Lina Kurniasari dan Elin Rahayu) secara khusus membahas aspek hukum terkait kenakalan remaja dengan landasan utama pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini menegaskan hak setiap anak untuk dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan, penelantaran, dan diskriminasi, sekaligus memberikan sanksi bagi pelakunya. Selain itu, disampaikan pula materi mengenai Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai dasar hukum untuk pencegahan, penanganan kasus kekerasan seksual, serta perlindungan dan pemulihan bagi korban remaja.
Tim penyuluh juga memberikan perhatian khusus pada bahaya judi online, menjelaskan bahwa akses ke situs judi bukan sekadar permainan tetapi merupakan pelanggaran hukum dengan konsekuensi pidana bagi pemain maupun penyebarnya. Mereka memaparkan berbagai bentuk judi online yang populer di kalangan remaja, seperti slot, tebak skor, hingga kasino virtual. Untuk menjaga interaksi, penyuluhan hukum ini disampaikan secara interaktif melalui pemutaran video pendek, diskusi studi kasus, dan sesi tanya jawab yang dirancang untuk memperkuat pemahaman hukum para peserta.
Kegiatan ini mendapat sambutan yang sangat positif, di mana para klien remaja menunjukkan antusiasme tinggi dengan aktif bertanya dan berdiskusi. Pihak UPTD PPSGBR mengapresiasi inisiatif Kanwil Kemenkum Jabar dan menyatakan minatnya untuk menjadikan penyuluhan hukum sebagai program rutin tahunan. Diharapkan, melalui kegiatan ini, para remaja dapat memahami bahwa kenakalan remaja memiliki konsekuensi hukum yang nyata dan merupakan pelanggaran serius, bukan sekadar penyimpangan norma sosial.