Bandung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menunjukkan peran aktifnya dalam pembahasan Rancangan Keputusan Gubernur tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan, Penguatan Kelembagaan, dan Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Rapat penting ini diselenggarakan secara virtual pada Selasa, 27 Mei 2025, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, dengan Mewakili Kepala Kantor Wilayah (Asep Sutandar), Kepala Divisi P3H Funna Maulia Massaile beserta jajaran dari Perancang Perundang-undangan mengikuti dari Ruang Rapat Sahardjo Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat. Selasa, 27 Mei 2025.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari undangan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat. Berbagai pihak terkait turut hadir dalam diskusi strategis ini, termasuk Kepala Kantor Wilayah Hukum Provinsi Jawa Barat, perwakilan dari OJK, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, BPKP, BPS, Asisten Daerah Perekonomian dan Pemerintahan, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi Jawa Barat, serta perwakilan dari bank-bank besar seperti BJB, Bank Mandiri, dan BRI.
Pembahasan diawali dengan sambutan dari Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat yang menguraikan tugas dan fungsi Satuan Tugas tersebut. Dari pihak Kemenkum Jabar, disampaikan bahwa program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan inisiatif pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan, sejalan dengan perwujudan Asta Cita kedua, serta pemerataan ekonomi melalui pembangunan dari desa sebagai perwujudan Asta Cita keenam, menuju visi Indonesia Emas 2045. Penjajakan bersama para pemangku kepentingan ini krusial untuk memastikan semua pihak memahami tugas dan fungsinya sebelum rancangan keputusan ditandatangani oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat, demi kelancaran percepatan program.
Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Jabar, yang bertanggung jawab dalam harmonisasi produk hukum, memberikan beberapa catatan signifikan terhadap draf Keputusan Gubernur. Catatan tersebut meliputi penataan ulang landasan menimbang agar berurutan secara filosofis, sosiologis, dan yuridis; perumusan landasan mengingat yang lebih sistematis dari tingkat pemerintahan tertinggi ke terendah; serta penyesuaian susunan kelompok kerja agar sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Selain itu, Kemenkum Jabar juga menyoroti ketidakselarasan antara perumusan tugas pokok, output, dan indikator kinerja dalam lampiran, yang berpotensi menimbulkan kebingungan bagi pengguna.
"Kami berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat, terstruktur dengan baik, dan jelas dalam implementasinya," ujar Funna Maulia. "Harmonisasi ini penting agar Satuan Tugas dapat bekerja secara efektif dan mencapai tujuan besar program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih." Berbagai masukan konstruktif juga diterima dari instansi vertikal dan perangkat daerah lainnya, menunjukkan kolaborasi lintas sektor yang kuat dalam mendukung program strategis ini.