




BANDUNG-Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) yang dikepalai oleh Asep Sutandar, menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tasikmalaya tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Ismail Saleh, Rabu (17/9/2025), ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya beserta rombongan, termasuk Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah serta Kepala Bagian Hukum Rudi.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile menyampaikan sambutan. Dalam sambutannya menegaskan pentingnya proses harmonisasi ini. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, harmonisasi bertujuan untuk menyelaraskan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Raperda agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat diimplementasikan secara efektif di tengah masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Kemenkum Jabar menyoroti beberapa catatan penting terkait draf Raperda RPJMD Tasikmalaya, yang merupakan penjabaran visi dan misi Kepala Daerah terpilih dan wajib ditetapkan paling lama enam bulan setelah pelantikan. Salah satu temuan utama adalah tidak dilampirkannya substansi RPJMD yang seharusnya mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025.
Selain itu, Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 2 (Harun S., Mahdi S., Rino A., Kiki A. dan Eris R.) memberikan empat catatan krusial, yakni perlunya konsistensi dalam penulisan produk hukum, konsistensi metode penomoran rincian, dan kelengkapan data pendukung lima tahun ke belakang untuk indeks yang diatur. Poin paling penting, Asep Sutandar menekankan agar Raperda RPJMD tersebut turut memasukkan dukungan terhadap Program Strategis Nasional, seperti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan program Makan Bergizi Gratis, serta rencana strategis daerah lainnya.
Hasil analisis dan catatan lengkap selanjutnya diserahkan oleh Pokja Harmonisasi 2 Kemenkum Jabar kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk ditindaklanjuti dan disempurnakan.
