Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jabar Beri 4 Catatan Kritis untuk Raperda RPJMD Kabupaten Tasikmalaya, Apa Saja?

Kemenkum Jabar Beri 4 Catatan Kritis untuk Raperda RPJMD Kabupaten Tasikmalaya, Apa Saja?

BANDUNG-Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) yang dikepalai oleh Asep Sutandar, menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tasikmalaya tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Ismail Saleh, Rabu (17/9/2025), ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya beserta rombongan, termasuk Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah serta Kepala Bagian Hukum Rudi.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile menyampaikan sambutan. Dalam sambutannya menegaskan pentingnya proses harmonisasi ini. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, harmonisasi bertujuan untuk menyelaraskan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Raperda agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat diimplementasikan secara efektif di tengah masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Kemenkum Jabar menyoroti beberapa catatan penting terkait draf Raperda RPJMD Tasikmalaya, yang merupakan penjabaran visi dan misi Kepala Daerah terpilih dan wajib ditetapkan paling lama enam bulan setelah pelantikan. Salah satu temuan utama adalah tidak dilampirkannya substansi RPJMD yang seharusnya mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025.

Selain itu, Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 2 (Harun S., Mahdi S., Rino A., Kiki A. dan Eris R.) memberikan empat catatan krusial, yakni perlunya konsistensi dalam penulisan produk hukum, konsistensi metode penomoran rincian, dan kelengkapan data pendukung lima tahun ke belakang untuk indeks yang diatur. Poin paling penting, Asep Sutandar menekankan agar Raperda RPJMD tersebut turut memasukkan dukungan terhadap Program Strategis Nasional, seperti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan program Makan Bergizi Gratis, serta rencana strategis daerah lainnya.

Hasil analisis dan catatan lengkap selanjutnya diserahkan oleh Pokja Harmonisasi 2 Kemenkum Jabar kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk ditindaklanjuti dan disempurnakan.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI