Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jabar "Bedah" Tiga Raperda Krusial Cianjur: Soroti Isu Tenaga Kerja, Transportasi, dan CSR

Kemenkum Jabar "Bedah" Tiga Raperda Krusial Cianjur: Soroti Isu Tenaga Kerja, Transportasi, dan CSR

BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat menggelar Rapat Harmonisasi untuk tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kabupaten Cianjur di Bandung, Kamis (25/9/2025). Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap regulasi daerah yang akan disahkan selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rapat yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Cianjur serta perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur ini dibuka oleh jajaran Kanwil Kemenkum Jawa Barat. Sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, kegiatan ini menjadi wujud nyata fungsi pembinaan pembentukan regulasi di daerah. Tujuannya adalah untuk menyamakan konsepsi dan perumusan norma hukum agar produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki kualitas dan kepastian hukum yang kuat.

Tiga Raperda yang menjadi fokus pembahasan adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, dan Raperda tentang Tata Kelola Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR). Tim perancang dari Kanwil Kemenkum Jawa Barat secara mendalam mengkaji setiap pasal dari ketiga raperda tersebut.

Dalam pembahasan Raperda Ketenagakerjaan, ditekankan pentingnya penyelarasan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan terbaru, terutama terkait kewenangan pemerintah daerah dalam pendaftaran lembaga pelatihan kerja, perizinan, pembinaan, hingga pembentukan dewan pengupahan. Untuk Raperda Perhubungan, sorotan utama tertuju pada implementasi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mencakup penetapan batas kecepatan, penyediaan fasilitas parkir, dan jaminan ketersediaan angkutan umum oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, pada Raperda tentang Tata Kelola CSR, harmonisasi difokuskan pada sinkronisasi dengan Undang-Undang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Hal ini untuk memastikan kewajiban CSR bagi perusahaan, terutama yang berkaitan dengan sumber daya alam, dapat diatur secara jelas dan implementatif di tingkat daerah.

Tim perancang Kanwil Kemenkum Jawa Barat juga memberikan sejumlah catatan teknis penulisan untuk disesuaikan dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat proses legislasi di Cianjur dan menghasilkan Perda yang efektif serta bermanfaat bagi masyarakat luas.

250925 HarmonisasiRCianjur  3

250925 HarmonisasiRCianjur  4

250925 HarmonisasiRCianjur  5

(red/foto: Toh)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI