BANDUNG-Berdasarkan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar Asep Sutandar untuk mendukung Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam memperluas dan mempermudah akses keadilan bagi masyarakat. Kantor Wilayah Kemenkum Jabar laksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan II bagi Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).
Pada hari ini, Rabu siang (07/05/25) bertempat di Ruang Suhendro Hendarsin, tampak hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile dan Para JFT Penyuluh Hukum.
Pelatihan Paralegal khusus Kadarkum Angkatan I telah dilakukan secara serentak pada tanggal 19-21 Februari 2025 lalu yang diikuti oleh 2.962 orang peserta dan 1.764 desa/kelurahan dan saat ini masih melaksanakan aktualisasi di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan yang akan berakhir pada tanggal 21 Mei 2025. Pembentukan Posbankum tersebut menjadi salah satu solusi dalam menjembatani kemudahan akses keadilan bagi masyarakat.
Pos Bantuan Hukum Desa / Kelurahan (Posbankum Desa / Kelurahan) adalah layanan bantuan hukum yang disediakan di tingkat desa/kelurahan untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses keadilan dan bantuan hukum yang mudah dijangkau. Layanan ini mencakup berbagai aspek, seperti informasi hukum, konsultasi, mediasi, dan rujukan hukum.
Atas dasar pertimbangan masih belum meratanya sebaran organisasi pemberi bantuan hukum sera masih tingginya antusiasme masyarakat desa/kelurahan serta stakeholder atas kegiatan pelatihan paralegal, Kanwil Kemenkum Jabar mendorong dan mempersiapkan serta memfasilitasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum untuk kembali melaksanakan pelatihan paralegal khusus kelompok Kadarkum Angkatan II.
Hal yang menjadi atensi pada rapat ini adalah koordinasi dengan pemerintah daerah (memastikan bahwa surat hanya disampaikan kepada bagian hukum / DPMD kabupaten kota, menghindari pendaftar yang bukan anggota kadarkum), memantau selama pelatihan dan aktualisasi serta memastikan peserta melaksanakan aktualisasi dengan cara membentuk pos bantuan hukum. Rapat juga membahas efektifitas pembagian wilayah dan memecahkan persoalan/kendala teknis.