Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jabar Bahas Penyusunan Perubahan Propemperda Tahun 2025 dan Raperda Kejehteraan Lanjut Usia Kota Tasikmalaya

Kemenkum Jabar Bahas Penyusunan Perubahan Propemperda Tahun 2025 dan Raperda Kejehteraan Lanjut Usia Kota Tasikmalaya

 

BANDUNG - Pelaksanaan rapat Mediasi Dan Konsultasi Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tasikmalaya  yang  dilaksanakan oleh Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jabar sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja 1 ( Harun S., Shendy S., Erdian, Visy T. dan Novarisma). Pada hari ini, Senin Pagi (02/06/25).

Rapat yang bertempat di Ruang Ismail Saleh ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Sekretariat DPRD Kota Tasikmalaya dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah Kota Tasikmalaya.

Menindaklanjuti surat permohonan DPRD Kota Tasikmalaya Nomor: 000.1.2.2/465/DPRD/2025 tanggal 26 Mei 2025 perihal Kajian Antar Daerah, Kanwil Kemenkum Jabar mengagendakan rapat kali ini dengan maksud mediasi dan konsultasi terkait Penyusunan Perubahan Propemperda Tahun 2025 dan Raperda tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

Perlu untuk diketahui bahwa propemperda memuat program pembentukan peraturan daerah dengan judul rancangan peraturan daerah, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang telah melalui pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam Naskah Akademik. Terkait dengan penyusunan propemperda dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah yang ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan peraturan daerah. Penyusunan dan penetapan propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan perda tentang APBD. Dalam menyusun prolegda, penyusunan daftar rancangan perda didasarkan atas: perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tgas pembantuan, dan aspirasi masyarakat daerah.

Terhadap rancangan peraturan daerah tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, bahwa maksud dari diaturnya yaitu sebagai upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia diarahkan agar lanjut usia tetap dapat diberdayakan sehinga berperan dalam kegiatan pembangunan dengan memperhatikan fungsi, kearifan, pengetahuan, keahlian, keterampilan, pengalaman, usia dan kondisi fisiknya serta terselenggaranya pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial lanjut usia. Sebagai penghormatan dan penghargaan kepada lanjut usia diberikan hak untuk meningkatkan kesejahteraan sosial meliputi: pelayanan keagamaan dan mental spiritual, pelayanan kesehatan, pelayanan kesempatan kerja, pelayanan pendidikan dan pelatihan, kemudahan dalam penggunaan fasiitas, sarana dan prasarana umum, kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum, perlindungan sosial dan bantuan sosial. Dan bagi lanjut usia yang tidak potensial mendapatkan kemudahan tersebut kecuali dalam hal pelayanan kesempatan kerja, pelayanan pendidikan, dan bantuan sosial.

Terkait dengan pembentukan perda, perda itu sendiri dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, Perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. akan tetapi materi muatan yang diatur tidak boleh melebihi kewenangan pemerintah daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rapat yang terselenggarakan ini diharapkan dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI