





BANDUNG-Kantor Wilayah Kementerian Hukum R.I Jawa Barat (Kemenkum Jabar) yang dikepalai oleh Asep Sutandar, menerima kunjungan dari DPRD Kota Bogor dalam rangka kegiatan Koordinasi dan Konsultasi di Ruang Ismail Saleh, Kamis, 23 Oktober 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan DPRD Kota Bogor , Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Bapemperda , serta Sekretaris DPRD Kota Bogor beserta jajaran.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile mewakili Kepala Kantor Wilayah, menyambut langsung rombongan DPRD Kota Bogor. Dalam sambutannya , Funna menjelaskan bahwa pertemuan ini menindaklanjuti surat dari Ketua DPRD Kota Bogor tanggal 15 Oktober 2025. Fokus utama diskusi adalah terkait Program Pembentukan Perda (Propemperda) usul Prakarsa DPRD Kota Bogor untuk Tahun 2026.
Dalam konsultasi tersebut, dibahas 7 (tujuh) judul rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan. Ketujuh judul tersebut meliputi Penataan Hunian Vertikal , Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen , Pengelolaan Perpakiran , dan Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah. Selain itu, dibahas pula tiga raperda perubahan, yaitu Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Informatika dan Komunikasi , Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketenagakerjaan , serta Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Funna menyampaikan pandangan awal bahwa secara umum, usulan 7 Raperda tersebut bukan dalam rangka melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. "Usulan ini didasarkan kepada kewenangan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan otonomi daerah," jelas Funna.
Ia menambahkan bahwa analisis yang lebih lengkap dan mendalam terhadap usulan raperda tersebut akan disampaikan oleh Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 (Harun S., Mahdi S., Rino A., dan Kiki A.). Melalui kegiatan koordinasi dan konsultasi ini diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif dalam penyusunan Propemperda usul prakarsa DPRD Kota Bogor Tahun 2026.
