Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kawal Produk Hukum Daerah, Kemenkum Jabar Bahas Raperwal Inovasi Kota Banjar

Kawal Produk Hukum Daerah, Kemenkum Jabar Bahas Raperwal Inovasi Kota Banjar

BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menggelar Rapat Harmonisasi mengenai satu Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Banjar tentang Inovasi Daerah, Senin (10/11/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kota Banjar, termasuk Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjar.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 2 (Harun S., Mahdi S., Rino A., Kiki A. dan CPNS ) memaparkan sejumlah catatan penting terkait substansi dan teknis Raperwal tersebut. Raperwal ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

Pokja 2 menyoroti bahwa Raperwal tersebut sebagian besar mengadopsi pengaturan dari PP. Ia mengingatkan bahwa pengadopsian seharusnya dimaksudkan sebagai 'aanloop' atau pengantar untuk merumuskan norma lebih lanjut, bukan sekadar mengutip kembali.

Lebih lanjut, Pokja 2 menemukan beberapa pengaturan dalam Raperwal yang berpotensi melakukan delegitimasi terhadap peraturan yang lebih tinggi. Sebagai contoh, ia menunjuk mekanisme pelaporan yang diatur berbeda. "Dalam Raperwal ini cukup dilaporkan oleh Kepala Perangkat Daerah atas nama Kepala Daerah, padahal [dalam PP] seharusnya dilakukan oleh Kepala Daerah dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri," tegas Harun.

Catatan lain juga diberikan terkait substansi baru yang minim pengaturan, seperti penggunaan aplikasi dalam penjaringan inovasi dan penyelenggaraan kompetisi. Dari segi teknis penulisan, Kemenkum Jabar juga menyoroti penggunaan dasar hukum dalam konsideran Raperwal, yakni Pasal 20 ayat (2) huruf b PP, yang dinilai kurang tepat karena pasal tersebut tidak memerintahkan pembentukan Perkada baru mengenai inovasi.

Harun menambahkan, hasil analisis konsepsi yang lebih lengkap akan disampaikan oleh Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 Kantor Wilayah Kemenkum Jabar. Ia berharap rapat ini dapat memperoleh kesepakatan baik dari sisi teknik maupun substansi, sehingga surat selesai harmonisasi dapat segera dikeluarkan dan proses pembentukan Raperwal dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI