BANDUNG – Dalam rangka memperkuat akses keadilan bagi masyarakat di tingkat akar rumput, tim Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat melakukan pendampingan aktualisasi Peacemaker Justice Award (PJA) dan sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kantor Kelurahan Caringin, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, pada Kamis (10/7/2025). Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, untuk memberdayakan aparat kelurahan sebagai juru damai dalam menyelesaikan konflik di tengah warga.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan dan pendampingan terhadap Lurah Caringin yang telah mengikuti pelatihan PJA. PJA sendiri adalah program tahunan hasil kolaborasi Kemenkum dan Mahkamah Agung yang didukung oleh Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal. Tujuannya adalah untuk mengapresiasi dan memperkuat peran kepala desa/lurah dalam menyelesaikan sengketa warganya melalui jalur non-litigasi atau keadilan restoratif.
Tim Penyuluh Hukum menekankan bahwa salah satu tugas utama dari aktualisasi PJA adalah pembentukan Posbankum di kelurahan. Kehadiran Posbankum diharapkan dapat menjadi pusat layanan informasi, konsultasi, dan edukasi hukum yang terjangkau, terutama bagi kelompok rentan. Hal ini juga menjadi indikator penting dalam penilaian PJA yang laporannya harus diunggah paling lambat pada 11 Juli 2025 untuk dinilai oleh panitia seleksi daerah.
Dalam sesi diskusi, Lurah Caringin memaparkan kemajuan program yang telah dijalankan. Tim Penyuluh Hukum memberikan masukan konstruktif, seperti perlunya pelibatan warga rentan yang lebih luas dan peningkatan dokumentasi kegiatan. Sebagai bentuk dukungan, tim juga menyerahkan paket buku mengenai mediasi, keparalegalan, dan advokasi untuk menambah wawasan lurah dalam menjalankan perannya sebagai mediator di komunitas. Dengan adanya pendampingan ini, Kanwil Kemenkum Jawa Barat berharap dapat menciptakan kelurahan yang semakin sadar hukum, aman, dan tertib.