


BANDUNG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) menggelar rapat penting secara virtual untuk membahas fasilitasi sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) dan rancangan peraturan gubernur (Rapergub). Rapat yang dilaksanakan melalui Zoom meeting pada hari Kamis, 30 Oktober 2025, ini dihadiri oleh perwakilan dari tiga provinsi, yakni Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Agenda utama rapat ini adalah pembahasan dan fasilitasi atas berbagai usulan regulasi daerah. Untuk Provinsi Jawa Barat, fokus pembahasan tertuju pada dua Raperda strategis, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral. Pembahasan ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan fasilitasi yang diajukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat pada awal Oktober 2025.
Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Nevrina mewakili Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) turut hadir sebagai salah satu peserta kunci dalam rapat tersebut. Keterlibatan Kemenkum Jabar, sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar, sangat vital untuk memastikan proses harmonisasi dan sinkronisasi kedua Raperda tersebut. Asep Sutandar menekankan pentingnya pendampingan hukum agar produk hukum daerah yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan selaras dengan kebijakan nasional.
Rapat yang diorganisir oleh Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda ini juga membahas regulasi dari daerah lain, seperti Rapergub Sulawesi Selatan tentang Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD dan Raperda DIY tentang Pariwisata Berbasis Budaya. Selain Kemenkum Jabar dan perwakilan Pemprov, rapat ini juga mengundang berbagai direktorat di lingkungan Kemendagri, perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral , serta Kanwil Kemenkum dari provinsi terkait lainnya.
