Bandung, 3 Juni 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat hari ini menggelar kegiatan penguatan dan penataan kelembagaan, sebagai tindak lanjut dari Surat Plh. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Nomor SEK.1-OT.01.04-110 tanggal 28 Mei 2025. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Kepegawaian ini, dihadiri oleh Tim Biro Perencanaan dan Organisasi Kementerian Hukum. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk menggali informasi dan mengevaluasi dampak perubahan organisasi dan tata laksana pada lingkungan Kantor Wilayah.
Kegiatan dibuka oleh Analis SDM Aparatur Ahli Madya dari Tim Biro Perencanaan dan Organisasi, yang menyampaikan bahwa perubahan organisasi ini merupakan dampak dari pemecahan fungsi di Kementerian Hukum. Salah satu penyesuaian signifikan adalah penghapusan jabatan struktural Eselon III pada Divisi P3H, dengan pertimbangan bahwa seluruh tugas dan fungsi Divisi P3H akan diemban oleh Jabatan Fungsional. Selain itu, fungsi fasilitatif juga mengalami penurunan beban kerja karena kini hanya berfokus pada tusi Kantor Wilayah, tidak lagi membina Satuan Kerja. Tujuan utama kegiatan ini adalah mengumpulkan masukan untuk perbaikan sistem kerja di masa mendatang.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Archie Tigor Mangunsong, S.E., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Tim Biro Perencanaan dan Organisasi. Ia mengakui bahwa pemisahan fungsi ini tentunya membawa perubahan pada ritme dan sistem kinerja yang memerlukan penyesuaian kembali. Diharapkan, hasil diskusi dari kegiatan ini akan membawa dampak positif dalam peningkatan kualitas sistem kerja Kementerian Hukum menjadi lebih efektif, efisien, dan relevan dengan kebutuhan organisasi riil.
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, berbagai isu mengemuka dari masing-masing bidang. Bidang Kekayaan Intelektual dan Bidang Administrasi Hukum Umum sama-sama menyoroti keterbatasan SDM kompeten dan efisiensi anggaran, serta tumpang tindih fungsi yang membebani pegawai. Sementara itu, Divisi P3H mengungkapkan bahwa penghapusan jabatan struktural, meski memangkas birokrasi, menyebabkan hilangnya kendali manajerial dalam koordinasi tugas non-teknis, seperti perencanaan dan pelaporan. Untuk mengatasi hal ini, Divisi P3H menyarankan penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) pembentukan Tim Kerja yang menggambarkan pembagian tugas yang jelas, termasuk tugas fasilitatif. Bagian Tata Usaha dan Umum sendiri melaporkan pengurangan beban kerja dan kesiapan penuh untuk mendukung fungsi fasilitatif Kanwil.