Bandung, 18 Juni 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jawa Barat) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Empat Rancangan Peraturan Wali Kota Cimahi. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Ismail Saleh Kanwil Kemenkum Jawa Barat, kegiatan rapat ini dilaksanakan secara virtual. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang kemudian diteruskan kepada Kepala Divisi P3H, Funna Maulia Massaile dan dilaksanakan oleh Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 1.Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk perwakilan dari Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Cimahi, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Cimahi. Tim Pokja Harmonisasi 1 yang terdiri dari para Perancang Peraturan Perundang-undangan juga turut serta dalam pembahasan ini. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah , sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam sambutannya yang disampaikan oleh Tim Pokja Harmonisasi 1, Kepala Divisi P3H menyampaikan empat rancangan peraturan yang menjadi fokus harmonisasi. Rancangan tersebut meliputi Peraturan Wali Kota tentang Kelas Jabatan pada Pemerintah Daerah Kota Cimahi , Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 59 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi , dan Pencabutan Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
Selain itu, dibahas pula Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Rincian Tugas pada Perangkat Daerah Kota Cimahi, yang salah satunya terkait dengan perubahan nomenklatur beberapa dinas dan badan di Kota Cimahi
Kepala Divisi P3H juga menekankan pentingnya penyesuaian teknik penulisan rancangan peraturan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya. Diharapkan, rapat ini dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat , serta seluruh peserta dapat memberikan kontribusi maksimal dalam pembahasan rancangan peraturan ini demi terciptanya regulasi yang komprehensif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.