Bandung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat turut serta dalam program nasional Peacemaker Training Batch II Tahun 2025 yang resmi dibuka secara daring pada Rabu, 11 Juni 2025. Pelatihan yang akan berlangsung selama tiga hari hingga 13 Juni ini diikuti oleh tim Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkum Jawa Barat. Kegiatan ini merupakan inisiatif strategis Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum yang berkolaborasi dengan Mahkamah Agung, serta didukung penuh oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk mencetak para juru damai di tingkat desa.Kegiatan ini mendapat perhatian serius dari jajaran pimpinan tinggi, dimonitor langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile. Kehadiran mereka secara virtual menegaskan komitmen kuat Kanwil Kemenkum Jawa Barat untuk menyukseskan agenda pembentukan mediator non-litigasi yang andal. Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat peran kepala desa dan lurah dalam menyelesaikan sengketa hukum di tengah masyarakat secara efektif di luar jalur pengadilan.
Sebanyak 37 kepala desa dan lurah dari berbagai wilayah di Jawa Barat berhasil lolos seleksi ketat untuk menjadi peserta dalam pelatihan angkatan kedua ini. Mereka merupakan bagian dari total 1.380 peserta terpilih dari 2.173 pendaftar di seluruh Indonesia yang terbagi dalam 10 kelas virtual. Para peserta dari Jawa Barat ini akan menimba ilmu dan keterampilan mediasi sebagai bekal untuk menjadi agen perdamaian di komunitas masing-masing.
Struktur pelatihan dirancang secara intensif dan komprehensif, diawali dengan sesi teori selama tiga hari melalui Zoom Meeting, yang kemudian dilanjutkan dengan program aktualisasi di lapangan selama empat minggu, dari 14 Juni hingga 11 Juli 2025. Untuk memastikan kelancaran proses, Kanwil Kemenkum Jawa Barat telah menugaskan Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum dan Fasilitator Kelas untuk mendampingi para peserta. Komunikasi antar peserta dan fasilitator dipermudah melalui grup WhatsApp khusus untuk distribusi informasi penting seperti tautan Zoom, absensi, serta materi pre-test dan post-test.
Untuk meraih sertifikasi sebagai Non Litigation Peacemaker (NL.P) melalui Keputusan Menteri Hukum, para peserta diwajibkan memenuhi standar kelulusan yang ketat dengan nilai akhir minimal 75. Nilai ini merupakan akumulasi dari bobot nilai Peacemaker Training sebesar 60% dan nilai Aktualisasi sebesar 40%. Penilaian selama pelatihan pun terbagi atas tiga indikator utama: kehadiran (70%), nilai pre-test (10%), dan nilai post-test (20%), yang semuanya dirancang untuk mengukur keseriusan dan pemahaman peserta. Melalui program ini, diharapkan lahir para pemimpin lokal yang mampu menjadi solusi bijak dalam penyelesaian konflik hukum di masyarakat.